BERITA

Polres Tulang Bawang Barat Tangkap Empat Remaja Terkait Penculikan Gadis 15 TahunPolres Tulang Bawang Barat Tangkap Empat Remaja Terkait Penculikan Gadis 15 Tahun

18
×

Polres Tulang Bawang Barat Tangkap Empat Remaja Terkait Penculikan Gadis 15 TahunPolres Tulang Bawang Barat Tangkap Empat Remaja Terkait Penculikan Gadis 15 Tahun

Sebarkan artikel ini
Larikan Gadis 15 Tahun, Empat Remaja ini Diringkus Polres Tulang Bawang Barat

Media90 – Satuan Reserse Kriminal Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung, berhasil menangkap empat pelaku yang diduga melakukan tindak pidana penculikan terhadap seorang anak di bawah umur berinisial RD (15).

Keempat tersangka yang berhasil diamankan adalah NS (21) dari Kecamatan Menggala, MRD (19) dari Kecamatan Banjar Agung, DS (18), dan GM (18), keduanya dari Kecamatan Tulang Bawang Tengah.

Penangkapan ini berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/200/IX/2024/SPKT/Polres Tulang Bawang Barat/Polda Lampung, yang diterima pada 21 September 2024.

Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat, Iptu H Tosira, yang mewakili Kapolres AKBP Sendi Antoni, menjelaskan bahwa penangkapan para pelaku dilakukan oleh Tim Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat pada Sabtu (21/9/2024) sekitar pukul 05.00 WIB.

Baca Juga:  Polda Lampung Klarifikasi Video Viral Ikan Mati di Pantai Klara: Hoaks dan Tidak Berkaitan dengan Gempa Megathrust Tahun Lalu

Informasi yang diperoleh menunjukkan bahwa para tersangka berada di wilayah Dwi Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

“Tim langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil menemukan para pelaku beserta korban di sebuah rumah indekos,” ujar Iptu H Tosira.

Kronologis Kejadian Kejadian bermula pada Kamis (19/9/2024) sekitar pukul 19.30 WIB, ketika orang tua korban, H (43), yang baru pulang ke rumah, mendapati istrinya sedang mencari anak mereka, RD, yang belum pulang.

Mereka berusaha menghubungi korban melalui telepon, namun tidak ada respon. Setelah mencari ke rumah teman-teman korban dan tidak menemukan petunjuk, orang tua korban melaporkan kejadian ini ke Polres Tulang Bawang Barat.

Berdasarkan penyelidikan cepat oleh Tim Tekab 308, informasi keberadaan para pelaku dan korban diperoleh pada Sabtu dini hari, yang kemudian berujung pada penangkapan mereka di lokasi yang disebutkan.

Tindak Pidana dan Ancaman Hukuman Dari hasil penyidikan, Polres Tulang Bawang Barat menetapkan keempat tersangka dengan pasal-pasal yang terkait dengan tindak pidana penculikan dan pelanggaran terhadap hak anak.

Baca Juga:  Universitas Malahayati Dianugerahi Penghargaan BKKBN Lampung atas Perhatiannya terhadap Stunting dalam Harganas ke-30

Mereka dijerat dengan Pasal 83 dan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasus ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat tentang risiko penculikan anak dan pentingnya perlindungan anak di bawah umur dari tindakan kriminal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *