Media90 – Penyidik Satreskrim Polres Tanggamus telah menetapkan HN (41) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan pasangan suami istri (Pasutri) di Pekon Tanjung Kemala, Kecamatan Pugung.
Saat ini, tersangka HN ditahan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif di Polres Tanggamus.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, menyatakan bahwa penetapan status tersangka terhadap HN didasarkan pada bukti yang cukup.
“Hasil penyelidikan dan penyidikan Polres Tanggamus, iya, sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kombes Umi Fadilah Astutik pada Selasa (23/7/2024).
HN dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 354 KUHP dan/atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP.
Kombes Umi menambahkan bahwa penyidik tengah mempelajari dan mendalami rekam medis HN dengan berkoordinasi bersama petugas RSJ Provinsi Lampung.
“Sudah dijadwalkan, Minggu ini tersangka juga akan dilakukan observasi di RSJ,” kata Umi.
Menurut catatan kepolisian, HN adalah residivis kasus pembunuhan pada tahun 2013 dan 2017.
“Kami juga masih mendalami arsip kasus tersangka yang terjadi pada 2013 dan 2017,” ujar Kombes Umi yang juga mantan Kapolres Metro tersebut.