Media90 – Satreskrim Polres Tanggamus telah membawa HN, tersangka pembunuhan pasangan suami istri di Pekon Tanjung Kemala, Kecamatan Pugung, ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Lampung pada Jumat, 26 Juli 2024.
Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, Kabid Humas Polda Lampung, mengonfirmasi bahwa HN akan menjalani pemeriksaan kejiwaan di RSJ.
“Iya, hari ini HN sudah dibawa ke RSJ,” ujar Umi saat dimintai konfirmasi. Observasi kejiwaan ini dijadwalkan berlangsung selama 14 hari untuk memastikan kondisi mental HN. “Benar, yang bersangkutan akan menjalani observasi selama 14 hari,” tambahnya.
Menurut Umi, hasil dari observasi tersebut akan menentukan langkah selanjutnya terkait status kejiwaan HN. “Biasanya setelah observasi selesai, hasilnya akan disertai laporan dari petugas medis,” jelasnya.
Peristiwa ini melibatkan HN, seorang pria dari Kabupaten Tanggamus, yang ditangkap setelah menganiaya dua tetangganya hingga menyebabkan kematian.
Korban dalam kasus ini adalah pasangan suami istri, Halimi Hasan (62) dan Siti Khodijah (49). Insiden tragis ini terjadi di Pekon Tanjung Kemala, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus pada Jumat, 19 Juli 2024, pukul 06.00 WIB.