Media90 – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Pringsewu Kota bersama Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Pringsewu berhasil menangkap dua tersangka spesialis pembobol apotek.
Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunus Saputra melalui Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Rohmadi mengungkapkan, kedua tersangka yang ditangkap adalah Satiman (35) warga Desa Sendang Anom, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur dan Rusman (44) dari Desa Sinar Harapan, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran.
“Penangkapan ini berawal dari laporan tindak pidana pencurian yang terjadi di Pekon Ambarawa, Kecamatan Ambarawa, Pringsewu pada hari Kamis, 29 September 2024 sekitar pukul 01.26 WIB,” jelas Kompol Rohmadi pada Kamis (5/9/2024).
Menurut Kapolsek, aksi pencurian dilakukan di Apotek Sumber Waras milik Heti Susilo Asih (39) yang beralamat di Kelurahan Pringsewu Selatan.
Kedua tersangka menggunakan mobil rental Daihatsu Xenia dengan nomor B 1461 SEA. Mereka memarkirkan mobil di depan apotek, lalu menggunakan linggis dan besi untuk merusak gembok rolling door.
Setelah pintu terbuka, mereka masuk dan mengambil uang sebesar Rp11,8 juta dari laci meja kasir sebelum melarikan diri.
Setelah mendapatkan laporan, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran pada Rabu, 4 September 2024 sekitar pukul 20.00 WIB.
“Karena melawan dan membahayakan petugas, salah satu tersangka terpaksa harus diberi tindakan tegas terukur,” tambah Kapolsek.
Hasil interogasi menunjukkan bahwa kedua tersangka telah melakukan aksi serupa di tiga kabupaten berbeda.
Mereka tercatat telah melakukan pencurian sebanyak tiga kali di wilayah hukum Polres Pringsewu Kota dengan total hasil Rp11,8 juta, dua kali di Lampung Utara dengan total Rp250 juta, dan sekali di Pesawaran dengan hasil Rp45 juta.
“Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUH Pidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dan terancam hukuman 7 tahun penjara,” pungkas Kapolsek.