Media90 – Seorang sopir truk asal Bandar Lampung berinisial JI (51), ditangkap jajaran Satreskrim Polres Lampung Timur pada Jumat (7/6/2024).
Kepala Satreskrim Polres Lampung Timur, Iptu Maulana Rahmat Al-Haqqi mengatakan, JI ditangkap lantaran menggelapkan truk dan muatan bumbu-bumbu milik perusahaannya.
“Berdasarkan data laporan kepolisian, tersangka diduga terlibat aksi penggelapan truk beserta muatannya dengan nilai kerugian mencapai Rp1 miliar,” kata Iptu Maulana Rahmat Al-Haqqi dalam keterangannya, Senin (10/6/2024).
Peristiwa kejahatan tersebut diawali saat tersangka yang berprofesi sebagai sopir, diperintahkan untuk mengantarkan muatan tepung sagu milik PT Gozal Transintan Logistik ke wilayah Bandung, Jawa Barat, dengan menggunakan truk Hino BE 8546 PU pada April 2024 lalu.
“Setelah selesai mengantarkan tepung sagu, tersangka diperintahkan untuk mengambil bumbu-bumbu di kawasan Karawang, sebagai muatan untuk dibawa pulang ke Lampung,” ujar Iptu Maulana Rahmat Al-Haqqi.
Namun, diduga tersangka justru menjual truk yang bermuatan bumbu-bumbu tersebut dengan harga Rp400 juta, kemudian melarikan diri dan bersembunyi di kawasan Jawa Barat.
Akibat peristiwa tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian mencapai Rp1 miliar lebih dan segera melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian.
Tim Satreskrim Polres Lampung Timur yang menerima laporan segera melakukan proses penyelidikan. Akhirnya, mereka berhasil mengidentifikasi serta menangkap tersangka di wilayah Jawa Barat.
Setelah berhasil ditangkap, tersangka langsung dibawa oleh Tim Satreskrim ke Mapolres Lampung Timur untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan pasal 372 KUHPidana tentang tindak pidana penggelapan.