BERITA

Polisi Tangkap Tiga Wanita di Bandar Lampung karena Jual Anak di Bawah Umur

40
×

Polisi Tangkap Tiga Wanita di Bandar Lampung karena Jual Anak di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini
Jual Anak di Bawah Umur, Tiga Wanita di Bandar Lampung ini Ditangkap Polisi
Jual Anak di Bawah Umur, Tiga Wanita di Bandar Lampung ini Ditangkap Polisi

Media90 – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap tiga wanita yang diduga terlibat dalam praktik penjualan anak di bawah umur untuk prostitusi.

Ketiga tersangka yang ditangkap adalah AS (33) asal Kedamaian, AR (25) asal Tanjung Senang, dan AF (21) asal Bumi Waras, Bandar Lampung.

Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan seorang pengacara pada Kamis, 4 Juni 2024.

“Dari laporan tersebut, kami segera melakukan penyelidikan dan penyidikan. Setelah mengumpulkan cukup bukti, kami berhasil menangkap ketiganya di lokasi berbeda di Bandar Lampung,” ujar Kompol Dennis Arya Putra saat memberikan keterangan pers di Mapolresta Bandar Lampung pada Rabu, 19 Juni 2024.

Modus Operandi

Menurut Kompol Dennis, ketiga tersangka menggunakan modus operandi dengan menawarkan anak-anak di bawah umur melalui aplikasi online dan offline.

Para korban dijanjikan akan dibelikan iPhone, yang pembayarannya akan dicicil dari hasil prostitusi. “Mereka telah beroperasi sejak tahun 2022 hingga Mei 2024 di beberapa hotel di Bandar Lampung,” jelasnya.

Harga yang ditawarkan bervariasi, mulai dari Rp500 ribu hingga Rp2 juta, tergantung pada kesepakatan untuk membayar cicilan iPhone tersebut.

Keuntungan dan Barang Bukti

Dalam sekali transaksi, para pelaku mendapatkan keuntungan antara Rp300 ribu hingga Rp500 ribu.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepotong baju berwarna merah muda dan dua unit ponsel yang digunakan untuk menjalankan aksi mereka.

Jerat Hukum

Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Mereka juga dikenakan Pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016, yang menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Penangkapan ini menjadi pengingat serius tentang pentingnya perlindungan terhadap anak-anak dari segala bentuk eksploitasi.

Polresta Bandar Lampung berkomitmen untuk terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku perdagangan manusia dan eksploitasi anak demi menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *