BERITA

Polisi Tangkap Tiga Remaja Gunungsugih Terkait Kasus Gondol Motor di Ponpes Walisongo Lampung Tengah

63
×

Polisi Tangkap Tiga Remaja Gunungsugih Terkait Kasus Gondol Motor di Ponpes Walisongo Lampung Tengah

Sebarkan artikel ini
Gondol Motor Mahasiswa di Ponpes Walisongo Lampung Tengah, Tiga Remaja Asal Gunungsugih ini Diringkus Polisi
Gondol Motor Mahasiswa di Ponpes Walisongo Lampung Tengah, Tiga Remaja Asal Gunungsugih ini Diringkus Polisi

Media90 – Firman (21), seorang mahasiswa asal Desa Margo Rahayu, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, mengalami kehilangan motor Yamaha Vixion T 2020 H saat menghadiri acara shalawatan di Pondok Pesantren Walisongo, Kampung Sukajadi, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah, pada Minggu (8/9/24).

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, melalui Kapolsek Bumi Ratu Nuban Iptu Roma Irawan Putra, melaporkan bahwa pihak kepolisian berhasil mengamankan tiga pelaku terkait kasus pencurian tersebut.

Ketiga pelaku adalah MLN (17), AGG (17), dan ABD (19) yang semuanya berasal dari Kecamatan Gunungsugih, Lampung Tengah.

Menurut Kapolsek, peristiwa bermula saat Firman mengikuti acara shalawatan di pondok pesantren tersebut, sementara motornya diletakkan di area parkir.

Baca Juga:  Polisi Amankan Komplotan Pencuri dari Tanggamus yang Terlibat Belasan Kasus Pencurian Motor di Pringsewu

Sekitar pukul 23.00 WIB, Firman menerima pesan singkat dari temannya yang memberitahukan bahwa motornya tidak ada di tempatnya semula.

Firman kemudian mencari informasi dari teman-temannya untuk mengetahui siapa yang mungkin telah mengambil motornya.

Firman mendapatkan informasi bahwa motor tersebut dibawa oleh MLN, seorang warga Kelurahan Komering Agung, Kecamatan Gunungsugih.

Berdasarkan informasi tersebut, Polsek Bumi Ratu Nuban segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap MLN pada Kamis, 12 September 2024, pukul 19.30 WIB di rumahnya di Kelurahan Komering Agung.

Pengembangan kasus lebih lanjut mengungkapkan bahwa AGG, warga Perumnas Blok A.4 Seputih Jaya, dan ABD, warga Kampung Gunungsugih, juga terlibat dalam pencurian tersebut.

Polisi berhasil mengamankan motor hasil curian yang diperkirakan bernilai Rp7 juta dari ketiga pelaku.

Baca Juga:  Polisi Peringatkan Waspada Beli BBM Ilegal: Pengoplos Pertalite Ditangkap di Bandar Lampung, Ini Modusnya

Ketiga pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, yang dapat mengancam hukuman penjara hingga tujuh tahun.

Kapolsek Iptu Roma Irawan Putra memastikan bahwa kasus ini akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *