Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Petugas Polsek Way Jepara, Lampung Timur, telah dengan cepat merespons laporan mengenai dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang siswi SMP.
Kapolres Lampung Timur, AKBP M Rizal Muchtar, yang didampingi oleh Kapolsek Way Jepara, Iptu AE Siregar, menjelaskan pada Selasa (19/3/2024) bahwa tersangka dalam kasus ini adalah AF (16), warga Kecamatan Way Jepara.
Menurut data dari pihak kepolisian, tersangka diduga terlibat dalam aksi pencabulan terhadap MA (13), seorang siswi SMP yang juga merupakan warga Kecamatan Way Jepara. Peristiwa tragis ini diduga terjadi pada malam Senin (18/3/2024).
Awalnya, tersangka mengajak korban untuk keluar rumah dengan membujuknya. “Saat berada di luar rumah, tersangka diduga nekat membujuk serta merayu, agar korban mau melayani nafsu bejat tersangka,” kata AKBP M Rizal Muchtar.
Keluarga korban yang menyadari kepergian MA dari rumah segera melaporkannya kepada petugas Polsek Way Jepara.
Petugas yang menerima laporan tersebut langsung bertindak cepat, dan akhirnya berhasil mengidentifikasi serta menangkap tersangka tanpa perlawanan.
Sebagai bagian dari penyelidikan, pihak kepolisian juga menyita sejumlah pakaian korban dan telepon genggam sebagai barang bukti.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 junto Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kapolres Lampung Timur, AKBP M Rizal Muchtar, menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus mengawal proses hukum demi keadilan bagi korban serta memberikan pesan kepada masyarakat untuk lebih waspada dan proaktif dalam melindungi anak-anak dari potensi bahaya.