Media90 – Anggota Ditreskrimum Polda Lampung berhasil mengamankan pelaku penganiayaan dan pengancaman bersenjata tajam yang sempat viral di media sosial.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah, mengonfirmasi bahwa anggota Tekab 308 berhasil menangkap pelaku berinisial MR (19), warga Jalan Sam Ratulangi, Bandar Lampung.
“Benar, pelaku diamankan oleh Tekab 308 Polsek Sukarame dan Ditreskrimum Polda Lampung pada Kamis, 23 Mei 2024 malam,” kata Kombes Umi Fadilah, Jumat (24/5/2024).
Umi juga mengonfirmasi bahwa MR adalah pelaku penganiayaan dan pengancaman bersenjata tajam yang menjadi viral di media sosial pada akhir April 2024.
“Video tersebut diunggah oleh korban dengan inisial MFA, 24 tahun, warga Desa Fajar Baru, Lampung Selatan,” ujar Kabid Humas.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tersebut terjadi dua kali, pertama pada 30 April 2024 sekitar pukul 08.50 WIB di rumah kontrakan korban di Kecamatan Sukarame. Pengancaman itu terjadi karena adanya perselisihan antara korban dan pelaku.
“Pelaku saat itu mengancam korban dengan senjata tajam. Kejadian tersebut direkam oleh korban dan diunggah ke media sosial,” jelas Kombes Umi.
Diketahui bahwa karena video tersebut viral, pelaku kembali mendatangi kontrakan korban pada Selasa, 14 Mei 2024 sekitar pukul 01.00 WIB.
Perselisihan antara pelaku dan korban kembali terjadi, dan pelaku bahkan melakukan tindakan kekerasan seperti menampar dan mencekik korban.
Peristiwa ini kemudian dilaporkan ke Polsek Sukarame dengan nomor laporan LP/B/193/V/2024/SPKT/Polsek Skm/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung, pada tanggal 21 Mei 2024.
“Pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Sukarame untuk proses lebih lanjut,” tambah Umi.