BERITA

Polisi Tangkap Pria Pengangguran Asal Gedung Meneng Tulang Bawang yang Jual Trenggiling Mati di Facebook

58
×

Polisi Tangkap Pria Pengangguran Asal Gedung Meneng Tulang Bawang yang Jual Trenggiling Mati di Facebook

Sebarkan artikel ini
Jual Trenggiling Mati di Facebook, Pria Pengangguran Asal Gedung Meneng Tulang Bawang ini Ditangkap Polisi
Jual Trenggiling Mati di Facebook, Pria Pengangguran Asal Gedung Meneng Tulang Bawang ini Ditangkap Polisi

Media90 – Seorang pria pengangguran berinisial DH (25) asal Kampung Gunung Tapa Induk, Gedung Meneng, Tulang Bawang, harus berurusan dengan polisi setelah ditangkap oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang pada Jumat (7/6/2024).

DH ditangkap karena kedapatan menjual satwa dilindungi jenis trenggiling yang sudah mati.

Kepala Satreskrim Polres Tulang Bawang, AKP Indik Rusmono, menjelaskan bahwa DH ditangkap saat berada di Rumah Makan (RM) Barokah, Kampung Astra Ksetra, Kecamatan Menggala, seperti yang dikatakannya dalam keterangan resmi, Selasa (11/6/2024).

“Dari penangkapan pelaku, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa seekor trenggiling yang sudah dikeringkan dengan panjang 87 cm, 21 keping sisik trenggiling, karung warna putih, senjata tajam jenis badik, Ponsel, dan sepeda motor Yamaha Jupiter MX BE 3289 SQ,” ujar AKP Indik Rusmono.

Penangkapan ini bermula dari postingan di media sosial Facebook yang dilakukan oleh pelaku. “Dalam postingannya, terlihat seekor hewan trenggiling yang sudah dikeringkan dan ada tulisan ‘bagi yang berminat’, tapi tidak mencantumkan harga,” tambah AKP Indik Rusmono.

Seorang calon pembeli tertarik dan menghubungi pelaku, menawar membeli trenggiling dan sisiknya seharga Rp4 juta, namun pelaku mengaku akan menjual kulit dan sisik trenggiling seharga Rp5 juta.

Setelah negosiasi harga, akhirnya pelaku menyetujui transaksi penjualan dengan cara cash on delivery (COD) di RM Barokah, Kampung Astra Ksetra.

Saat pelaku tiba di lokasi dengan membawa trenggiling yang sudah mati, polisi langsung melakukan penangkapan.

Setelah pemeriksaan, diketahui bahwa trenggiling yang telah dibunuh dan dikeringkan oleh pelaku merupakan salah satu satwa yang dilindungi.

Pelaku saat ini telah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dijerat dengan Pasal 40 ayat 2 Juncto Pasal 21 ayat 2 huruf a dan huruf b Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dia terancam hukuman pidana lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 juta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *