Media90 – Sepasang pria dan wanita berinisial SR (48) dan IT (23) ditangkap oleh jajaran Polsek Seputih Surabaya, Polres Lampung Tengah pada Kamis (17/5/2024).
Kapolsek Seputih Surabaya, Iptu Jufriyanto, mengungkapkan bahwa keduanya ditangkap atas kasus perampokan di rumah di Kampung Kenanga Sari, Seputih Surabaya, Lampung Tengah.
Perampokan yang terjadi pada Selasa (7/5/2024) tersebut melibatkan pencurian 32 gram perhiasan emas dan uang tunai sebesar Rp9 juta.
“Kedua pelaku bukan suami istri, namun mereka sering melakukan aksi tindak pidana serupa secara bersama-sama,” kata Iptu Jufriyanto dalam keterangannya, Minggu (19/5/2024).
Penangkapan pertama dilakukan terhadap SR di rumahnya yang berlokasi di Kampung Sri Kencono, Bumi Nabung, Lampung Tengah.
Setelah diinterogasi, SR mengakui melakukan perampokan bersama IT, seorang ibu rumah tangga dari Kampung Gaya Baru Tiga, Seputih Surabaya, Lampung Tengah.
“Dalam aksinya, mereka masuk melalui pintu belakang dengan cara mencongkel menggunakan sebilah golok. Setelah berhasil masuk, mereka langsung menuju kamar dan mengambil barang berharga milik korban,” ujar Iptu Jufriyanto.
Aksi perampokan tersebut dilakukan saat pemilik rumah sedang berada di ladang. Dari penggeledahan di dalam lemari kamar, pelaku berhasil menggasak sejumlah perhiasan emas, yaitu kalung emas seberat 10 gram, gelang emas 8 gram, gelang emas 9 gram, dan cincin emas 5 gram. Selain itu, mereka juga mengambil uang tunai yang disimpan dalam tas.
Setelah penangkapan dan penyelidikan lebih lanjut, terungkap bahwa kedua pelaku juga melakukan aksi perampokan serupa di Kecamatan Rumbia.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi dari penangkapan ini meliputi dua unit sepeda motor, sebilah golok, dua unit ponsel, sejumlah perhiasan emas, dan tas.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (Curat), yang mengancam mereka dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun.