Media90 – Tim Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Pulau Panggung, Polres Tanggamus, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) Ulu Belu.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menangkap satu tersangka, sementara dua lainnya masih dalam pengejaran.
Kapolsek Pulau Panggung, AKP Jumbadio, mengungkapkan bahwa tersangka yang berhasil diamankan berinisial RR (28), seorang buruh harian asal Pekon Tekad, Kecamatan Pulau Panggung.
“Penangkapan dilakukan pada Selasa, 11 Februari 2025, sekitar pukul 02.00 WIB,” ujar AKP Jumbadio mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Rivanda, Rabu (12/2/2025).
Kronologi Kejadian
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari Habibi, petugas keamanan PT PGE, yang menemukan indikasi pencurian di area gudang limbah Dusun Mekar Sari, Pekon Muara Dua, Kecamatan Ulu Belu.
Kejadian bermula pada Senin (10/2/2025) sekitar pukul 19.00 WIB, saat Habibi bersama rekannya, Devran Rexsy Alvhindo, melakukan patroli di jalur pipa gudang limbah.
Dalam patroli tersebut, mereka menemukan bahwa insulasi aluminium pembungkus pipa sepanjang delapan meter telah hilang.
Saat menyisir area sekitar, mereka menemukan satu karung berisi insulasi aluminium dan segera menghubungi rekan-rekan keamanan lainnya.
Saat kembali ke lokasi untuk mengamankan barang bukti, mereka mendengar suara langkah kaki dari semak-semak.
Para pelaku pun berusaha melarikan diri, salah satunya terlihat membawa karung berisi insulasi.
Pihak kepolisian langsung melakukan pengejaran hingga ke Pekon Gunung Tiga, Ulu Belu. Namun, dua pelaku lainnya berhasil meloloskan diri dan meninggalkan sejumlah barang, termasuk tas ransel dan sebuah ponsel.
Kerugian dan Barang Bukti
Kapolsek Pulau Panggung mengungkapkan bahwa akibat pencurian ini, PT PGE mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp6.500.000. Laporan resmi pun telah diajukan ke pihak kepolisian.
Dari tersangka RR, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
- Empat lembar aluminium sheet (insulasi pipa)
- Dua unit sepeda motor yang digunakan pelaku
- Ponsel
- Tas ransel warna hitam
- Tas kecil warna hitam
- Tang gegep
- Kacamata proyek
- Helm proyek warna kuning
- Jaket warna merah
“Barang bukti dan tersangka saat ini telah diamankan di Polsek Pulau Panggung. Sementara itu, dua pelaku lain yang berinisial Edo dan Abu masih dalam pengejaran,” ungkap AKP Jumbadio.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, tersangka RR dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polisi pun terus berupaya melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya guna mengungkap kasus ini secara tuntas.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk tetap waspada terhadap tindak kriminal, serta mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian.