Media90 – Mantan Kepala Kampung (Kakam) Sidoarjo di Umpu Semenguk, Way Kanan, berinisial D, ditangkap oleh Unit Tipidkor Satreskrim Polres Way Kanan pada Jumat, 21 Juni 2024.
Penangkapan ini dilakukan karena D diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi anggaran pendapatan belanja kampung (APBK).
Kepala Satreskrim Polres Way Kanan, AKP Mangara Panjaitan, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah mantan kepala kampung tersebut menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Tipidkor di Mapolres Way Kanan.
“Mantan Kakam tersebut diduga telah melakukan korupsi terhadap APBK Sidoarjo pada anggaran tahun 2020 senilai Rp394 juta,” ungkap AKP Mangara Panjaitan dalam keterangannya pada Minggu, 23 Juni 2024.
Setelah melalui proses pemeriksaan, mantan kepala kampung tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polres Way Kanan.
“Untuk keterangan lebih lanjut, nanti kami sampaikan kembali, karena saat ini kami masih dalam proses pemeriksaan awal oleh penyidik,” tambah AKP Mangara Panjaitan.
Hingga saat ini, Polres Way Kanan belum bisa memberikan keterangan lebih detail terkait modus operandi yang dilakukan oleh tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini, mengingat proses pemeriksaan masih berlangsung.
Kasus ini menambah daftar panjang kasus korupsi di tingkat pemerintahan kampung, dan diharapkan penanganan yang tegas dari pihak kepolisian dapat menjadi efek jera bagi pelaku lainnya.
Masyarakat pun menunggu hasil akhir dari penyelidikan ini untuk memastikan keadilan ditegakkan.