Media90 – Seorang oknum pegawai bank BUMN milik pemerintah, berinisial YA (40), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Bandar Lampung. YA yang menjabat sebagai Account Officer atau Relationship Manager di Kantor Cabang Telukbetung, ditetapkan tersangka pada Selasa (16/9/2025) malam atas dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit modal kerja tangguh tahun 2020 senilai Rp2 miliar.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Alfret Jacob Tilukay, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari pertemuan antara tersangka YA dengan AW, Direktur PT Salzana Mandiri Mas, pada periode 2019–2020.
“Dalam pertemuan itu, YA menyanggupi membantu pengurusan administrasi dan kelengkapan pinjaman kredit, dengan syarat menerima komitmen fee sebesar Rp125 juta,” jelas Kombes Alfret Jacob Tilukay saat ekspos perkara di Mapolresta Bandar Lampung.
Menurutnya, fee tersebut diberikan agar kredit dapat lolos. YA diduga dengan sengaja memasukkan data dan dokumen yang tidak sesuai fakta. Setelah kredit senilai Rp2 miliar cair pada 30 November 2020, YA menerima uang tunai Rp125 juta dari AW. Namun, dana kredit yang semestinya digunakan untuk usaha batubara justru dipakai untuk kepentingan pribadi.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp2 miliar.
Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai Rp125 juta, fotokopi dokumen permohonan kredit dari bank, surat penetapan jadwal lelang eksekusi hak tanggungan dari KPKNL Bandar Lampung, serta tiga surat peringatan tunggakan pinjaman yang dikeluarkan BRI terhadap PT Salzana Mandiri Mas.
Atas perbuatannya, YA dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.