BERITA

Polisi Periksa 22 Saksi Terkait Kematian Siswi SMK di Mesuji

172
×

Polisi Periksa 22 Saksi Terkait Kematian Siswi SMK di Mesuji

Sebarkan artikel ini
Polisi Periksa 22 Saksi Kasus Kematian Siswi SMK di Mesuji
Polisi Periksa 22 Saksi Kasus Kematian Siswi SMK di Mesuji

Media90 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mesuji telah meminta keterangan dari 22 saksi terkait penyelidikan kasus kematian seorang siswi SMK Negeri 1 Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, AL (16).

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah Astutik mengungkapkan bahwa para saksi berasal dari berbagai pihak, mulai dari teman sekolah, pihak sekolah, keluarga, hingga teman dekat korban.

“Untuk progres kasus kematian seorang siswi SMK di Mesuji, Satreskrim Polres Mesuji telah melakukan pemeriksaan terhadap 22 saksi. Mereka merupakan saksi yang kami identifikasi telah melihat atau mengetahui korban sebelum ditemukan meninggal dunia di parit kebun karet,” ujarnya pada Kamis, 6 Juni 2024.

Umi menjelaskan bahwa saksi-saksi tersebut memiliki informasi terkait kondisi korban sebelum kejadian tragis tersebut terjadi.

Baca Juga:  Insiden Kontroversial: Penjelasan Polda Lampung Terkait Aniaya Suporter Sepakbola oleh 22 Oknum Anggota Brimob di Lampung Tengah yang Mendadak Viral

“Hasil autopsi untuk kasus ini belum keluar. Kami masih menunggu hasil autopsinya dari tim forensik RS Bhayangkara Polda Lampung,” tambahnya.

Sebelumnya, jasad AL ditemukan di dalam parit kebun karet Desa Margo Mulyo, Kabupaten Mesuji, Lampung, pada Selasa, 28 Mei 2024, dengan banyak luka tusuk pada tubuhnya.

Kepala Bidang Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak (PHPA) Dinas PPPA Lampung, Amsir, sebelumnya menduga adanya praktik relasi kuasa antara korban dengan pelaku.

Dia juga menyebut kemungkinan adanya pengaruh menonton pornografi yang mendorong pelaku.

“Ia menyebut kekerasan seksual marak terjadi. Berdasarkan data Simfoni Kementerian PPPA Lampung mencatat 264 kasus kekerasan seksual. Faktornya seperti kentalnya budaya patriarki di lingkungan masyarakat,” demikian ungkapannya.

Upaya penegakan hukum akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku apabila pelaku telah tertangkap, dengan harapan mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan perbuatannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *