BERITA

Polisi Lampung Tetapkan Aulia Rakhman Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penistaan Agama Terkait Nabi Muhammad SAW

141
×

Polisi Lampung Tetapkan Aulia Rakhman Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penistaan Agama Terkait Nabi Muhammad SAW

Sebarkan artikel ini
Diduga Hina Nabi Muhammad SAW Polda Lampung Tetapkan Komika Aulia Rakhman Tersangka Penista Agama
Diduga Hina Nabi Muhammad SAW Polda Lampung Tetapkan Komika Aulia Rakhman Tersangka Penista Agama

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung telah menetapkan seorang komika berinisial AR (33), atau yang dikenal sebagai Aulia Rakhman, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

Keputusan tersebut diambil setelah AR diduga melakukan penodaan agama melalui materi stand-up comedy yang ia sampaikan dalam acara “Desak Anies Baswedan” pada Kamis (7/12/2023).

Kombes Umi Fadillah Astutik, Kabid Humas Polda Lampung, mengonfirmasi bahwa AR telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, tubuh saksi, dan lima ahli, terungkap bahwa komika berinisial AR diduga melakukan penistaan agama,” ujar Umi pada Minggu (10/12/2023).

Umi juga menyampaikan bahwa AR kini telah ditahan di Mapolda Lampung untuk proses lebih lanjut.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa kasus ini bermula ketika AR menerima tawaran untuk tampil dalam acara “Desak Anies Baswedan” di Kafe Bento, Kecamatan Sukarame.

Farhan, yang menghubungi AR, menawarkan honor sebesar Rp1 juta untuk penampilan tersebut.

Pada hari acara, AR menyampaikan materi stand-up comedy yang kemudian dianggap sebagai penistaan agama. Salah satu bagian materi tersebut berkaitan dengan nama Muhammad.

“Dalam materi tersebut, AR menyebut, ‘Coba lu cek di penjara ya, ada berapa nama Muhammad, kayak penting aja nama Muhammad itu sekarang ya, udah dipenjara semua.’

Kutipan ini terdokumentasi dalam video YouTube acara ‘Desak Anies’ yang berdurasi 2 jam 2 menit.

Menurut Umi, AR dijerat dengan Pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama, dengan subsider Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan. Proses hukum selanjutnya akan menentukan nasib AR dalam perkara ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *