Media90 – Kepolisian Resor (Polres) Lampung Timur tengah memburu pelaku penyebaran video viral yang memperlihatkan sepasang pelajar tepergok melakukan hubungan suami istri. Identitas pelaku telah diketahui, dan pihak kepolisian kini dalam tahap pengejaran.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari, mengungkapkan bahwa pria berinisial F diduga merekam dan menyebarkan video tersebut. Saat ini, F masih dalam pencarian oleh tim Polres Lampung Timur.
“Jajaran Polres Lampung Timur masih melakukan penyelidikan terkait viralnya video tersebut. Hingga kini belum ada laporan terkait penyebaran video itu. Tetapi kami tetap melakukan penyelidikan dan telah mengetahui identitas penyebar video. Saat ini, pelaku masih dalam pengejaran,” ujar Yuni pada Jumat (14/2/2025).
Lebih lanjut, Yuni mengungkapkan bahwa hasil konfirmasi dari Kapolres Lampung Timur menunjukkan bahwa F merupakan oknum dari sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Diduga, pelaku sempat meminta sejumlah uang kepada keluarga kedua pelajar sebelum akhirnya menyebarkan video tersebut secara luas di media sosial.
“Informasi yang kami dapatkan, saat penggerebekan terjadi, ada oknum LSM yang memvideokan kejadian tersebut. Karena gagal mendapatkan uang dari pihak keluarga yang digerebek, akhirnya video itu diviralkan,” jelasnya.
Sebelumnya, video pasangan pelajar yang digerebek di dalam rumah di Lampung Timur saat melakukan hubungan intim telah beredar luas. Setelah kejadian itu, keduanya langsung dinikahkan secara agama oleh pihak keluarga.
Dalam video yang beredar, terlihat beberapa pria memasuki rumah yang berlokasi di Desa Sidorejo, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur.
Insiden ini diketahui terjadi pada Minggu (9/2/2025). Usai peristiwa penggerebekan, kedua pelajar yang merupakan siswa dan siswi dari salah satu SMA di Kecamatan Sekampung Udik dinikahkan oleh keluarga masing-masing.
Polisi terus menyelidiki kasus ini, terutama terkait penyebaran video yang telah mencoreng privasi para korban.
Masyarakat diimbau untuk tidak menyebarluaskan video tersebut demi melindungi hak dan masa depan kedua pelajar yang terlibat.