Media90 – Tim gabungan dari Polsek Cukuh Balak dan Satresnarkoba Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus tindak pidana perjudian yang melibatkan penyalahgunaan narkoba di Dusun Tanjung Jaya, Pekon Banjar Manis, Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus.
Keempat tersangka yang ditangkap dalam operasi tersebut adalah YA (33), SA (35), IB (40), dan MK (39), semuanya merupakan warga setempat.
Menurut Kasi Humas Polres Tanggamus, AKP M. Yusuf, penangkapan ini terjadi pada Jumat, 16 Agustus 2024, sekitar pukul 00.30 WIB.
Penangkapan dilakukan setelah Polsek Cukuh Balak menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya aktivitas perjudian di Pekon Banjar Manis.
“Keempat tersangka ditangkap oleh tim gabungan, dan ditemukan barang bukti terkait perjudian serta bekas alat pakai sabu,” ujar AKP M. Yusuf, mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Rivanda, pada Minggu, 18 Agustus 2024.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari lokasi kejadian meliputi dua set kartu remi, tiga handphone, dua dompet, uang tunai sebesar Rp3.874.000, dua korek api, dua cottonbud, dua pipet sendok, dan satu klip sisa pakai sabu.
Saat interogasi, dua tersangka, YA dan MK, terindikasi juga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Tes urine yang dilakukan pada keduanya menunjukkan hasil positif untuk metafetamin.
Barang bukti narkotika yang ditemukan dari YA dan MK antara lain pipa kaca pirek, alat hisap sabu (bong), empat sedotan plastik (pipet), toples, cottonbud, sumbu, dua handphone, korek api gas, dan bungkus rokok.
Dalam pengakuannya, YA dan MK mengungkapkan bahwa mereka mengonsumsi sabu bersama JM, seorang aparatur Pekon Banjar Manis, Cukuh Balak.
Berdasarkan informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap JM di Pekon Banjar Manis dengan barang bukti dua pipa kaca pirek, alat hisap sabu (bong), korek api gas, bungkus rokok, dan satu handphone.
“Pengembangan lebih lanjut dilakukan untuk mengidentifikasi penyedia barang haram tersebut. Identitas penyedia sudah diketahui, namun yang bersangkutan tidak berada di kediamannya dan kini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelas AKP M. Yusuf.
Saat ini, keempat tersangka YA, SA, IB, dan MK sedang menjalani penyidikan terkait perkara perjudian dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara sesuai Pasal 303 KUHPidana. Selain itu, YA, MK, dan JM juga dijerat dengan Pasal 112 dan 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.