Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Tekab 308 Polres Lampung Tengah, bekerja sama dengan Polda Lampung dan Polsek Bangun Rejo, sukses menangkap dua orang penadah ponsel curian.
Dua tersangka tersebut diidentifikasi sebagai HI (34) dan FB (28), keduanya merupakan warga Kecamatan Adi Luwih, Kabupaten Pringsewu.
Barang curian tersebut ternyata adalah milik SN (16), seorang pelajar di SMPN 1 Bangun Rejo, Lampung Tengah.
“Kedua penadah itu kami tangkap pada Senin, 6 Mei 2025, sekitar pukul 14.30 WIB,” ungkap Kasi Humas AKP Sayidina Ali pada Sabtu, 11 Mei 2024.
Menurut laporan resmi, petugas pertama kali berhasil menangkap HI ketika sedang melintas di Jalan Raya Kecamatan Adi Luwih, Pringsewu. Ponsel milik korban ditemukan ada padanya.
Setelah dilakukan pengembangan, ternyata ponsel itu diperolehnya dari temannya, yakni FB.
Polisi tidak berhenti pada satu tersangka saja, mereka juga berhasil menangkap FB.
“HI dan FB kami jerat Pasal 480 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun,” jelas Sayidina Ali.
Kronologi pencurian dengan kekerasan (Curas) ini bermula ketika SN bersama temannya berangkat sekolah.
Dua orang tak dikenal mendadak mengadang mereka di Jalan Raya Dusun III, Kampung Sidoluhur, Bangun Rejo, Lampung Tengah. Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 2 April 2024, sekitar pukul 06.30 WIB.
“Pelaku menodongkan pisau kepada bocah 16 tahun itu, lalu membawa kabur sepeda motornya,” ungkap Kasi Humas.
Dari keterangan korban, ponselnya berada di jok motor. Sehingga ketika pelaku membawa kabur motor, ponselnya ikut terbawa.
Berkat upaya penyelidikan yang intensif, keberadaan ponsel berhasil diketahui polisi dan penadahnya berhasil ditangkap.
Namun, meski penadah sudah tertangkap, sepeda motor dan pelaku utama masih belum berhasil ditangkap. “Kami sudah mendapatkan petunjuk tentang para pelaku. Cepat atau lambat keduanya akan segera kami tangkap,” tegas Sayidina Ali.
Kasus ini menjadi salah satu contoh keberhasilan operasi polisi dalam menekan aksi kriminalitas, dan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan lainnya.