BERITA

Polisi Amankan Dua Pria Kalianda Terlibat Jual Beli Motor Curian dari Sidomulyo Lampung Selatan

156
×

Polisi Amankan Dua Pria Kalianda Terlibat Jual Beli Motor Curian dari Sidomulyo Lampung Selatan

Sebarkan artikel ini
Terlibat Jual Beli Motor Curian dari Sidomulyo Lampung Selatan, Polisi Tangkap Dua Pria Asal Kalianda ini
Terlibat Jual Beli Motor Curian dari Sidomulyo Lampung Selatan, Polisi Tangkap Dua Pria Asal Kalianda ini

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Sidomulyo dan Operasional Polres Lampung Selatan berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di sebuah rumah warga yang terletak di Dusun Ketibung Desa Talang Baru, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan pada Kamis (9/5/2024).

Pelaku yang berhasil diamankan memiliki inisial NS (44) dan S (57), keduanya merupakan warga Desa Babulang dan Palembapang, Kecamatan Kalianda.

Keduanya ditangkap bersama dengan sejumlah barang bukti yang diamankan oleh polisi, termasuk satu unit sepeda motor Honda Beat, satu buah STNK, satu Surat keterangan dari koperasi simpan pinjam, dan satu kunci kontak asli sepeda motor Honda.

“Saat diinterogasi, pelaku NS (44) mengakui bahwa sepeda motor tersebut didapat dari pembelian tanpa surat dari pelaku S (57). Kemudian, pelaku S (57) diamankan dan dilakukan interogasi,” ucap Kapolsek Sidomulyo.

Baca Juga:  Egi Tembus Hujan Deras Demi Temui Pendukung Setianya di Ketapang, Lampung Selatan

Pelaku S (57) menjelaskan bahwa ia menerima sepeda motor tersebut dari seorang pria yang memiliki inisial I, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), untuk dijual dengan imbalan uang sebesar Rp300 ribu.

Penangkapan pelaku bermula dari laporan korban kepada Polsek Sidomulyo mengenai pencurian dengan pemberatan yang terjadi di rumah korban di Dusun Ketibung Desa Talang Baru, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan.

Pelaku melancarkan aksinya dengan cara masuk ke rumah korban setelah merusak jendela, kemudian menggasak sepeda motor milik korban dengan cara merusak kunci kontak.

Hingga saat ini, Tim Unit Reskrim Polsek Sidomulyo dan Operasional Polres Lampung Selatan masih melakukan penyelidikan terhadap pelaku I yang merupakan DPO untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga:  Kepada Alumni IPDN: Gubernur Lampung Mengajukan Tantangan - Lestarikan Kejayaan Lampung, Berkilau dengan Prestasi!

Korban dilaporkan mengalami kerugian sebesar Rp13 juta akibat kejadian ini.

Pelaku dijerat dengan dugaan melanggar Pasal 363 junto Pasal 480 KUHP atas perbuatannya tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *