BERITA

Polda Terima Aduan Terkait Dugaan Ijazah Palsu pada Anggota DPRD Lampung Selatan Dapil 6 Tanjungbintang-Merbau Mataram

128
×

Polda Terima Aduan Terkait Dugaan Ijazah Palsu pada Anggota DPRD Lampung Selatan Dapil 6 Tanjungbintang-Merbau Mataram

Sebarkan artikel ini
Polda Terima Laporan Dugaan Ijazah Palsu Anggota DPRD Lampung Selatan Terpilih Dapil 6 Tanjungbintang-Merbau Mataram
Polda Terima Laporan Dugaan Ijazah Palsu Anggota DPRD Lampung Selatan Terpilih Dapil 6 Tanjungbintang-Merbau Mataram

Media90 – Polda Lampung saat ini tengah menyelidiki laporan terkait dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Supriyati (49), seorang calon anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan dari Partai PDI Perjuangan.

Laporan tersebut diajukan oleh Wahyudi (50), seorang wiraswasta yang tinggal di Kedaton, Bandar Lampung, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.

Menurut laporan polisi LP/B/310/V/IV/2024/SPKT/POLDA LAMPUNG, kasus ini terungkap pada 25 April 2024 di Suka Tani, Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan.

Wahyudi mengklaim bahwa Supriyati menggunakan ijazah palsu untuk memenuhi persyaratan pencalonan.

Pengecekan yang dilakukan oleh pelapor di website KPU dan Dapodik Kemendikbud menunjukkan bahwa Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) atas nama Supriyati tidak terdaftar.

Baca Juga:  Perlawanan Serikat Pekerja Dikalahkan: PT Bumi Madu Mandiri Way Kanan Sukses Eksekusi 320 Hektare Lahan Sawit yang Dihalangi PTPN VII

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, mengonfirmasi adanya laporan tersebut dan menyatakan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.

“Kami membenarkan adanya laporan mengenai dugaan penggunaan ijazah palsu oleh salah satu calon anggota DPRD di Lampung Selatan. Kami akan terus melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran dan memproses hukum pihak yang terlibat,” ujar Umi Fadillah Astutik pada Senin (29/7/2024).

Ia juga menegaskan pentingnya menjaga integritas dalam proses pencalonan anggota legislatif dan mendorong masyarakat untuk melaporkan setiap dugaan kecurangan.

Barang bukti yang disertakan dalam laporan meliputi satu lembar ijazah yang diduga palsu, satu lembar riwayat hidup dari website KPU, satu lembar akta kelahiran, dan satu lembar riwayat pendidikan dari website KPU.

Di sisi lain, Supriyati membantah tudingan tersebut.

Baca Juga:  Analisis IPW: Polri Tak Jujur dalam Mengungkap Kasus Anggota Nakal di Peringatan Hari ke-77 Bhayangkara

Kepada sejumlah media pada Maret 2024, Supriyati menyatakan bahwa ia telah menempuh pendidikan sesuai dengan ijazah yang dilampirkan saat pencalonan.

“Saya benar-benar sekolah dan saya dapat ijazah,” kata Supriyati.

Sebelumnya, Supriyati juga dilaporkan oleh sebuah LSM ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) pada 14 Maret 2024.

LSM tersebut meragukan keaslian ijazah paket C yang dikeluarkan oleh Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) tempat Supriyati menempuh pendidikan.

Supriyati terpilih sebagai Anggota DPRD Lampung Selatan periode 2024-2029 dengan perolehan 5.782 suara pada Pemilu 2024.

Ia mencalonkan diri dari Daerah Pemilihan (Dapil) 6, yang mencakup wilayah Kecamatan Tanjung Bintang, Tanjung Sari, dan Merbau Mataram.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *