BERITA

Polda Tangkap Dua Pengelola Situs Judi Slot Online di Bandar Lampung, Salah Satunya Masih Remaja

13
×

Polda Tangkap Dua Pengelola Situs Judi Slot Online di Bandar Lampung, Salah Satunya Masih Remaja

Sebarkan artikel ini
Polda Ciduk Dua Pengelola Situs Judi Slot Online di Bandar Lampung, Satu Masih Remaja
Polda Ciduk Dua Pengelola Situs Judi Slot Online di Bandar Lampung, Satu Masih Remaja

Media90 – Polda Lampung kembali berhasil membongkar praktik judi online di wilayahnya.

Personel Tekab 308 Jatanras Ditreskrimum menangkap dua tersangka yang berperan sebagai admin dan pengelola situs website judi online.

Kedua tersangka, MRS (17) dan RS (33), merupakan warga Jalan Ir Sutami Kampung Jatirahayu, Kelurahan Campang Jaya, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, mengungkapkan bahwa pengungkapan tindak pidana perjudian daring ini berawal dari patroli siber yang dilakukan Subdit 3 Ditreskrimum Polda Lampung.

Tim menemukan informasi terkait iklan judi online yang disebarkan melalui dua website.

“Kedua tersangka diduga melanggar tindak pidana mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat akses informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian,” ujar Umi, Senin (23/9/2024).

Penangkapan Tersangka dan Barang Bukti

Setelah melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan kedua tersangka yang berperan sebagai pengelola situs judi online tersebut.

Baca Juga:  Jamaah Haji Asal Bandar Lampung Meninggal Dunia Akibat Sakit Gagal Ginjal

Bersama dengan penangkapan mereka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa empat unit ponsel dan satu buah ATM BCA yang digunakan dalam aktivitas perjudian.

Umi menjelaskan bahwa tersangka MRS berperan sebagai admin atau pengelola situs judi online, sementara RS bertugas sebagai promotor website ilegal tersebut.

“Kasus ini masih terus dikembangkan oleh petugas Ditreskrimum, seperti bandar website hingga beberapa rekan kedua tersangka dalam sindikat ini masih dilakukan pengejaran,” ungkap Umi.

Penyelidikan Lebih Lanjut dan Penanganan Tersangka

Umi menambahkan bahwa kedua tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) junto Pasal 27 Ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), atau Pasal 303 Ayat (1) ke 1a dan 1b KUHPidana tentang Perjudian.

Baca Juga:  Dua Terdakwa Jaringan Fredy Pratama di Lampung Diberi Hukuman Ringan, Pengamat Hukum Ikadin Soroti Kritik Terhadap Penanganan Kasus Narkoba

Karena tersangka MRS masih di bawah umur (ABH), pihak kepolisian berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk penanganan hukum yang tepat bagi tersangka.

Selain itu, Polda Lampung juga bekerja sama dengan Kominfo untuk memblokir situs judi online yang dikelola oleh sindikat ini, guna mencegah masyarakat dari akses terhadap konten perjudian daring.

Kasus ini menambah deretan penindakan terhadap tindak pidana perjudian online di Indonesia.

Pihak kepolisian terus mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian yang tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga melanggar hukum.

Polda Lampung berkomitmen untuk terus memberantas praktik perjudian online hingga tuntas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *