Media90 – Akademisi Hukum Universitas Bandar Lampung (UBL), Benny Karya Limantara, menegaskan bahwa penggunaan dan peredaran senjata api (Senpi) ilegal di Lampung merupakan ancaman serius bagi keamanan masyarakat serta penegakan hukum di Indonesia.
Menurutnya, Senpi rakitan tanpa izin tidak hanya berbahaya karena berpotensi menimbulkan korban jiwa, tetapi juga melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur ancaman pidana berat bagi kepemilikan maupun peredarannya.
“Keamanan masyarakat tidak bisa dibangun dengan kekerasan dan Senpi ilegal. Kepatuhan terhadap hukum serta kesadaran bersama untuk menolak senjata rakitan adalah kunci terciptanya lingkungan yang damai,” ujar Benny dalam keterangannya, Rabu (20/8/2025).
Dorongan Pencegahan dan Edukasi
Benny mendorong aparat penegak hukum di Lampung untuk terus memperkuat upaya pencegahan melalui operasi terpadu, sosialisasi bahaya Senpi rakitan, hingga membuka ruang penyerahan sukarela bagi warga yang masih menyimpan senjata ilegal.
Operasi Sikat Krakatau 2025
Sejalan dengan itu, Polda Lampung menunjukkan kinerja maksimal melalui Operasi Sikat Krakatau 2025 yang berlangsung selama 14 hari. Operasi tersebut berhasil mengamankan 319 tersangka dari berbagai tindak pidana serta menyita ratusan barang bukti.
Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika, menegaskan komitmen Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Dalam operasi itu, Polda Lampung juga menyerahkan kembali sejumlah kendaraan hasil curian kepada pemiliknya, seperti satu unit mobil pick up milik warga Tanggamus, serta beberapa sepeda motor milik warga Metro, Lampung Selatan, dan Pringsewu.
“Pengembalian barang bukti ini merupakan bentuk komitmen Polri untuk memberikan keadilan dan mengembalikan hak korban. Kami akan terus bekerja keras agar Lampung menjadi provinsi yang aman dan kondusif,” tegas Irjen Helmy.
Menurutnya, keberhasilan operasi tidak lepas dari dukungan masyarakat, yang menjadi bukti keseriusan Polda Lampung dalam menindak tegas segala bentuk kejahatan.
Sinergi dengan Masyarakat
Sejumlah korban yang menerima kembali kendaraannya menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas kerja keras Polri. Polda Lampung memastikan akan terus meningkatkan operasi penegakan hukum untuk menekan angka kriminalitas, sekaligus mengajak masyarakat aktif memberikan informasi demi terciptanya keamanan bersama.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Indra Hermawan, bersama jajaran Polres tengah melakukan analisis potensi kejahatan dengan berbagai cara, termasuk pemetaan daerah rawan, analisis data kriminalitas, hingga penggunaan teknologi untuk deteksi dini.
Tujuan utama langkah ini adalah mencegah terjadinya kejahatan sekaligus meningkatkan keamanan masyarakat. Hingga kini, Polri juga menjalin kemitraan dengan masyarakat melalui program perpolisian masyarakat (Polmas) untuk membangun kepercayaan serta mendorong partisipasi publik dalam menjaga keamanan lingkungan.