Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Pada Senin (14/8/2023), Tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditres Krimum) Polda Lampung telah berhasil melimpahkan empat tersangka yang terlibat dalam kasus perdagangan orang (TPPO) yang merugikan 24 korban wanita asal Nusa Tenggara Barat (NTB) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astutik, menjelaskan bahwa berkas perkara para tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21, dan siap untuk diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU).
“Pelimpahan berkas perkara TPPO asal NTB ini adalah hasil dari serangkaian penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan, dan saat ini berkas perkara sudah dinyatakan lengkap untuk diserahkan ke kejaksaan,” ungkap Kombes Umi Fadilah Astutik dalam ekspos yang digelar di Mapolda Lampung.
Keempat tersangka yang terlibat dalam kasus ini terdiri dari dua laki-laki, yaitu DW (29) asal Bekasi Timur dan Irsyad alias Icad (25) asal Depok, Jawa Barat, serta dua tersangka wanita dengan inisial Linda alias Abay (51) asal Jakarta Timur dan Anggi alias Ani (29) asal Bandung, Jawa Barat.
Kasubdit IV Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Ditres Krimum Polda Lampung, AKBP Adi Sastri, menjelaskan bahwa para tersangka ini menampung 24 pekerja migran ilegal di penampungan Rajabasa, Bandar Lampung, dengan tujuan untuk mengirim mereka ke Timur Tengah pada Selasa (6/6/2023) malam.
“Ke-24 pekerja migran ilegal asal NTB ini direkrut, kemudian ditampung di Bogor dan dikirim ke Lampung. Rencananya, mereka akan dibawa lagi ke Jakarta, dan selanjutnya akan dibawa secara ilegal ke Timur Tengah,” terang AKBP Adi Sastri.
Dalam penggerebekan ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 20 dokumen paspor calon pekerja, 9 lembar tiket pesawat, mobil beserta STNK, serta tiga unit ponsel.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPO, Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau Juncto Pasal 69 Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2007 tentang pekerja migran Indonesia.
Selain itu, mereka juga dijerat dengan Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Juncto Pasal 53 ayat 1 KUHP atau Pasal 83 Juncto Pasal 68 Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2017 tentang pekerja migran Indonesia, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.