BERITA

Polda Lampung Mengharuskan BPJS Kesehatan Sebagai Syarat Pengurusan SIM Mulai 1 November 2024

21
×

Polda Lampung Mengharuskan BPJS Kesehatan Sebagai Syarat Pengurusan SIM Mulai 1 November 2024

Sebarkan artikel ini
Mulai 1 November 2024, Polda Lampung Wajibkan BPJS Kesehatan Syarat Urus SIM
Mulai 1 November 2024, Polda Lampung Wajibkan BPJS Kesehatan Syarat Urus SIM

Media90 – Jajaran Polres dan Polresta di Polda Lampung akan menerapkan kebijakan baru yang mewajibkan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat dalam pembuatan atau penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Kapolri (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023, Pasal 9 ayat (1) huruf 5, yang menyatakan bahwa semua pemohon SIM harus melampirkan bukti kepesertaan aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astuti, menjelaskan bahwa penerapan kebijakan ini akan mulai berlaku pada 1 November 2024.

“Polri akan menerapkan tambahan syarat kelengkapan penerbitan SIM dengan melampirkan bukti sebagai peserta BPJS Kesehatan di semua kepolisian daerah, termasuk Polda Lampung,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Kamis, 31 Oktober 2024.

Baca Juga:  Kondisi Mahasiswa PKL Tertembak di Kantor Bawaslu Lampung Membaik, Polda Lakukan Penyelidikan

Kombes Umi menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil berdasarkan surat telegram dari Kakorlantas Polri yang merujuk pada hasil rapat evaluasi uji coba di tujuh Polda, termasuk Aceh, Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Metro Jaya, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Barat, yang dilaksanakan pada 10 Oktober 2024 di Samarinda, Kalimantan Timur.

Hasil evaluasi tersebut menyimpulkan bahwa syarat kepesertaan BPJS Kesehatan bagi pemohon SIM akan diujicobakan secara nasional mulai 1 November 2024.

“Dengan demikian, Satuan Penyelenggaraan Administrasi SIM (Satpas) di Polres dan Polresta di wilayah Polda Lampung akan menerapkan kebijakan ini, yaitu melampirkan bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan pada setiap proses penerbitan SIM,” tambahnya.

Baca Juga:  Warga Bandar Lampung Terdampak Kemarau Dapat Akses Air Bersih Melalui Bhabinkamtibmas dan Call Center Polresta 110

Umi juga berharap agar masyarakat dapat memahami ketentuan baru ini, sehingga para pemohon SIM di wilayah hukum Polda Lampung akan terlindungi oleh program JKN.

“Meskipun ini merupakan fase uji coba, kami akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat Lampung secara luas,” pungkas mantan Kapolres Metro tersebut.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya jaminan kesehatan, serta memudahkan akses layanan kesehatan bagi para pengendara di Lampung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *