BERITA

Polda Lampung Luncurkan Platform Pengaduan Digital, Begini Cara Melaporkannya!

16
×

Polda Lampung Luncurkan Platform Pengaduan Digital, Begini Cara Melaporkannya!

Sebarkan artikel ini
Respon Cepat Aduan Masyarakat, Polda Lampung Buka Platform Pengaduan Digital Lewat Media Sosial, ini Caranya
Respon Cepat Aduan Masyarakat, Polda Lampung Buka Platform Pengaduan Digital Lewat Media Sosial, ini Caranya

Media90 – Polda Lampung memastikan setiap aduan masyarakat akan direspons secara cepat sebagai tindak lanjut dari arahan dan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika, menyatakan bahwa pihaknya telah menghadirkan layanan pengaduan 24 jam untuk memudahkan masyarakat dalam melaporkan berbagai permasalahan dengan cepat dan efisien.

ads
ads

Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui berbagai platform komunikasi, termasuk WhatsApp dan media sosial lainnya.

Akun resmi media sosial yang telah disediakan dapat digunakan masyarakat untuk menyampaikan keluhan atau aduan.

“Kami berupaya agar setiap aduan yang masuk lewat media sosial dapat segera ditindaklanjuti. Ini adalah bagian dari upaya kami untuk membangun kepercayaan publik,” ujar Irjen Helmy Santika dalam keterangannya pada Sabtu (8/2/2025).

Baca Juga:  Proses Autopsi Masih Berlangsung, Kapolda Lampung Menerima Laporan Keluarga Almarhum Advent Siswa SPN Kemiling di Propam

Cara Melapor ke Layanan Pengaduan Polda Lampung

Masyarakat yang ingin melaporkan kejadian atau membutuhkan layanan kepolisian dapat menghubungi melalui:

  • WhatsApp: 081248808181
  • Instagram: @layananpengaduanpoldalampung
  • X (Twitter): @aduanpoldalpg
  • TikTok: @aduanpoldalampung

Selain melalui platform digital, masyarakat juga dapat langsung datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Lampung maupun polres hingga polsek untuk menyampaikan laporan secara langsung.

“Untuk meningkatkan pelayanan, seluruh jajaran kepolisian di wilayah Polda Lampung, mulai dari tingkat Polda hingga Polsek, akan memiliki akun media sosial resmi yang dapat digunakan masyarakat untuk menyampaikan keluhan atau aduan,” tambah Irjen Helmy Santika.

Selain memperkuat saluran komunikasi, Polda Lampung juga melakukan evaluasi rutin melalui analisa dan evaluasi (Anev) yang dilakukan oleh setiap Kapolres atau Kepala Satuan (Kasat) di jajaran Polda Lampung.

Baca Juga:  Latih Pemanfaatan Media Sosial, Kelompok Perhutanan Sosial Way Pisang Kalianda Promosikan Potensi Wisata

Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan tidak ada kasus yang terabaikan dalam proses penyelidikan atau penyidikan.

Agar laporan dapat diproses dengan cepat, pelapor wajib menyiapkan data seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), data diri lengkap, dan fotokopi KTP.

Diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan layanan tersebut dengan baik dan bertanggung jawab demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif di Lampung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *