BERITA

Polda Lampung Berhasil Menangkap Buronan Kejari Lampung Timur yang Kabur dari Lapas Terkait Kasus Sajam dan Pencurian Motor

39
×

Polda Lampung Berhasil Menangkap Buronan Kejari Lampung Timur yang Kabur dari Lapas Terkait Kasus Sajam dan Pencurian Motor

Sebarkan artikel ini
Kabur dari Lapas, Polda Lampung Tangkap Buronan Kejari Lampung Timur Kasus Sajam dan Maling Motor
Kabur dari Lapas, Polda Lampung Tangkap Buronan Kejari Lampung Timur Kasus Sajam dan Maling Motor

Media90 – Tekab 308 Unit I Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditres Krimum) Polda Lampung berhasil menangkap buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur yang kabur dari Lapas pada Selasa (18/6/2024).

Buronan tersebut adalah RS (25), warga Jabung, Lampung Timur, yang sebelumnya berhasil melarikan diri dari tahanan Polsek Waway Karya.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, menyatakan bahwa RS sebelumnya terlibat dalam dua kasus tindak pidana, yakni penyalahgunaan senjata tajam dan pencurian dengan pemberatan (Curat).

“Penangkapan dilakukan di Jalan Umum Desa Marga Batin, Waway Karya, Lampung Timur,” ujar Kombes Umi Fadillah Astutik dalam keterangannya.

RS pertama kali ditangkap karena kedapatan membawa senjata tajam tanpa izin di wilayah Lampung Timur. Selain itu, ia juga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor di Sukarame, Bandar Lampung.

“Kasus pertama, RS terkait kepemilikan senjata tajam pada Senin (12/10/2020) oleh Polsek Waway Karya yang sedang berpatroli. Kemudian RS dibawa ke Polsek Waway Karya untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Umi Fadilah Astutik.

Dalam kasus kedua, RS terlibat dalam pencurian sepeda motor yang terjadi pada Senin (12/10/2020) sekitar pukul 21.00 WIB, di Jalan Raycudu, Way Dadi Baru, Sukarame, Bandar Lampung. Sepeda motor milik Amrullah Zainuri (48) dicuri oleh RS dari depan rumahnya.

“RS berhasil membawa kabur sepeda motor korban yang ditaksir senilai Rp9 juta. Kejadian ini meresahkan masyarakat, dan kami berkomitmen untuk segera menangkap pelaku,” tambah Kombes Umi Fadillah Astutik.

Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, termasuk tiga unit sepeda motor tanpa nomor polisi dan satu unit ponsel.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata tajam tanpa izin yang sah, serta Pasal 363 KUHPidana tentang Curat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *