Media90 – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung bertemu untuk membahas masalah sisa dana bagi hasil (DBH) dan pajak rokok sebesar Rp98 miliar yang belum direalisasikan oleh Pemprov.
Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, mengonfirmasi kunjungan Penjabat (Pj) Gubernur Lampung, Samsudin, yang bertujuan membicarakan DBH yang belum terealisasi.
“Kami baru menerima kunjungan dari Pj Gubernur Lampung tadi, dan kami membicarakan masalah dana bagi hasil serta mendapatkan kebijakan yang cukup baik,” kata Eva Dwiana pada Selasa (30/7/2024).
Realisasi Bertahap Dana Bagi Hasil
Eva Dwiana menjelaskan bahwa total DBH untuk Bandar Lampung yang belum direalisasikan oleh Pemprov Lampung mencapai Rp98 miliar dan akan dibayarkan secara bertahap.
“Tadi usai pertemuan, Pj Gubernur bilang akan dibayar bertahap DBH-nya. Tentunya itu harapan kami karena sebagai ibu kota Provinsi Lampung, ada pembangunan yang harus diselesaikan dengan DBH,” ujar Eva.
Komitmen Pj Gubernur Lampung
Penjabat Gubernur Lampung, Samsudin, mengatakan bahwa kedatangannya ke Pemkot Bandar Lampung bertujuan untuk membahas berbagai persoalan yang belum selesai, termasuk masalah DBH.
“Saya membuka diri bersama Ibu Wali Kota Bandar Lampung dan banyak berkomunikasi mengenai program yang harus dijalankan, termasuk masalah DBH itu,” jelas Samsudin.
Langkah Teknis Penyelesaian
Samsudin menegaskan bahwa pihaknya akan menugaskan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk menyelesaikan masalah tersebut.
“Secara teknis, kami akan menugaskan OPD terkait untuk membereskan masalah antara Pemkot Bandar Lampung dan Pemprov Lampung, termasuk DBH,” tegasnya.
Pertemuan ini diharapkan dapat mempercepat realisasi dana bagi hasil yang sangat dibutuhkan untuk pembangunan di Kota Bandar Lampung.
Keberlanjutan komunikasi dan kerjasama antara Pemkot dan Pemprov menjadi kunci dalam penyelesaian persoalan ini demi kesejahteraan masyarakat Lampung.