Media90 – Seorang pria berinisial FRE (37), warga Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Metro Utara, Kota Metro, nekad menggelapkan sebuah mobil milik Mukhtarudin (45), warga Kampung Kalirejo, Kecamatan Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah.
Mobil tersebut adalah Toyota Kijang Innova yang awalnya dipinjamkan oleh korban kepada pelaku untuk keperluan transportasi. Namun, alih-alih mengembalikannya, pelaku justru kabur dan menjual mobil tersebut seharga Rp110 juta.
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, melalui Kapolsek Kalirejo, Iptu Agus Supriyadi, menyatakan bahwa pelaku FRE saat ini telah diamankan di Polsek Kalirejo.
Meskipun demikian, mobil yang dijual oleh pelaku masih dalam proses pencarian.
“Awalnya korban dan pelaku hendak bertemu karena ada urusan. Namun, pelaku beralasan tidak memiliki kendaraan, sehingga korban meminjamkan mobilnya. Bukannya mengembalikan mobil, pelaku justru membawanya kabur dan menjualnya,” ungkap Iptu Agus Supriyadi dalam keterangan resminya, Kamis (26/9/2024).
Kronologi Kejadian
Penggelapan ini bermula pada Kamis, 6 September 2023. Saat itu, korban Mukhtarudin menghubungi FRE untuk bertemu terkait urusan pekerjaan sekitar pukul 23.00 WIB.
FRE, yang tinggal di Kota Metro, mengatakan tidak memiliki kendaraan untuk pergi ke Kalirejo, yang jaraknya cukup jauh.
Karena alasan tersebut, korban kemudian meminjamkan mobil Toyota Kijang Innova warna silver metalik dengan Nomor Polisi B 2838 WQ, lengkap dengan STNK-nya, kepada pelaku.
Namun, setelah satu bulan berlalu, korban mulai kehilangan kontak dengan FRE. Upayanya menghubungi pelaku untuk mengambil kembali mobil tersebut gagal, karena pelaku tidak dapat dihubungi. Padahal, pekerjaan yang menjadi alasan awal pertemuan sudah selesai.
“Alih-alih berterima kasih, pelaku malah kabur dan menjual mobil tersebut,” tambah Kapolsek.
Penangkapan Pelaku
Setelah korban melaporkan kasus tersebut pada 19 Maret 2024, polisi melakukan penyelidikan selama enam bulan dan akhirnya berhasil menangkap FRE.
Selain itu, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa STNK mobil yang masih dipegang oleh pelaku. Saat ini, polisi sedang melakukan pengembangan kasus untuk menemukan mobil yang telah dijual oleh FRE.
“Pelaku FRE kini ditahan di Polsek Kalirejo dan dijerat Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan. Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara,” tutup Iptu Agus Supriyadi.