BERITA

Pesawaran Terima Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik 2024

14
×

Pesawaran Terima Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik 2024

Sebarkan artikel ini
Pesawaran Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024
Pesawaran Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024

Media90 – Pemerintah Kabupaten Pesawaran berhasil meraih capaian gemilang dengan meraih predikat “Kabupaten/Kota Informatif” pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik tingkat Provinsi Lampung yang berlangsung di Hotel Novotel Bandar Lampung pada Rabu (4/12/2024) malam.

Penghargaan tersebut menandai komitmen Pemkab Pesawaran dalam meningkatkan transparansi dan aksesibilitas informasi publik.

Pemkab Pesawaran berhasil meraih perolehan tertinggi dengan nilai 97,12, mengungguli Pemkab Tulang Bawang (94,96), Pemkot Bandar Lampung (94,16), dan Pemkab Way Kanan (90,16).

Penghargaan tersebut diterima oleh Asisten Administrasi Umum Pemkab Pesawaran, Heriansyah, yang mewakili Bupati Pesawaran, dan disaksikan langsung oleh Pj. Gubernur Lampung yang diwakili oleh Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, anggota DPRD Provinsi Lampung, kepala perangkat daerah, perwakilan instansi vertikal, pimpinan perguruan tinggi, serta tamu undangan lainnya.

Anggota Komisi Informasi Provinsi Lampung, Dery Hendryan, menjelaskan bahwa monitoring dan evaluasi (Monev) keterbukaan informasi publik tahun ini mencakup 10 klaster badan publik.

Baca Juga:  Menimbang Jadi Wakil Ali Rahman di Pilkada Way Kanan 2024: Ayu Alasasiyah Merasa Belum Siap Gagal Jadi Calon Bupati

Klaster tersebut meliputi organisasi perangkat daerah, pemerintah kabupaten/kota, instansi vertikal, perguruan tinggi negeri dan swasta, BUMN, BUMD, KPU kabupaten/kota, Bawaslu kabupaten/kota, Pemerintah Desa/Pekon terpilih, dan SMA Negeri terpilih.

Badan publik tersebut selanjutnya dikategorikan berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan oleh Komisi Informasi Provinsi Lampung, yakni kategori informatif (nilai 90–100), menuju informatif (80–89,9), cukup informatif (60–79,9), kurang informatif (40–59,9), dan tidak informatif (nilai kurang dari 39,9).

Dery juga menjelaskan bahwa penilaian Monev keterbukaan informasi publik dilakukan melalui tiga tahap, yaitu monitoring, evaluasi, dan visitasi.

Monitoring melibatkan indikator utama seperti pengumuman informasi publik, penyediaan dokumen, pengembangan website, kelembagaan PPID, dan transparansi pengadaan barang dan jasa.

Tahap evaluasi mencakup enam aspek penting seperti sarana dan prasarana, kualitas dan jenis informasi, komitmen organisasi, inovasi pelayanan, serta digitalisasi.

Baca Juga:  Workshop Kepemimpinan Mahasiswa Digelar di Universitas Teknokrat Indonesia

Sementara itu, tahap visitasi melibatkan pendalaman kuisioner atau borang, penilaian presentasi publik, serta komitmen organisasi.

Ketua Komisi Informasi Provinsi Lampung, Erizal, menekankan pentingnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagai dasar utama untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Erizal menjelaskan bahwa tujuan undang-undang ini adalah untuk menjamin hak warga negara dalam mendapatkan informasi dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan negara, sehingga terwujud pemerintahan yang baik.

Sekda Provinsi Lampung, Fredy, dalam sambutannya, menegaskan bahwa setiap badan publik memiliki kewajiban untuk memberikan informasi serta melayani permohonan informasi publik. Hal ini juga dipertegas dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2022 tentang Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik.

Menurut Fredy, penghargaan ini bukan hanya sekedar ajang seremonial, melainkan sebagai bentuk kemajuan dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik yang esensial dalam prinsip good governance.

Menanggapi pencapaian tersebut, Bupati Pesawaran yang diwakili oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Kadis Kominfotiksan) Pesawaran, Jayadi Yasa, menyatakan bahwa penghargaan ini menjadi motivasi bagi Pemkab Pesawaran untuk terus meningkatkan pelayanan dan memperluas keterbukaan informasi publik.

Baca Juga:  Korsleting Listrik Diduga Sebabkan Kebakaran, Rumah dan Isinya Ludes di Pekon Sumur Tujuh Wonosobo Tanggamus

Jayadi menekankan bahwa pencapaian ini merupakan hasil dari kolaborasi dan komitmen seluruh perangkat daerah dan pimpinan dalam mewujudkan layanan informasi yang transparan dan informatif.

“Penghargaan ini bukanlah tujuan akhir, melainkan langkah awal untuk memberikan layanan informasi yang lebih maksimal. Kami akan terus menguatkan kerjasama dan komitmen dari semua pihak agar apa yang sudah dicapai dapat dipertahankan dan ditingkatkan,” ujar Jayadi.

Dengan pencapaian ini, Pemkab Pesawaran menunjukkan dedikasinya dalam memajukan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan melayani masyarakat dengan lebih baik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *