BERITA

Persiapan APK Anak Wali Kota: Kelurahan Bersiap, APD Ajukan Supervisi Bawaslu untuk Pemilu Bandar Lampung

249
×

Persiapan APK Anak Wali Kota: Kelurahan Bersiap, APD Ajukan Supervisi Bawaslu untuk Pemilu Bandar Lampung

Sebarkan artikel ini
APK Anak Wali Kota Disiapkan di Kantor Kelurahan, APD Minta Bawaslu Supervisi Penyelenggara Pemilu Bandar Lampung
APK Anak Wali Kota Disiapkan di Kantor Kelurahan, APD Minta Bawaslu Supervisi Penyelenggara Pemilu Bandar Lampung

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Kontroversi seputar dugaan keberpihakan aparatur RT dan Linmas terhadap calon DPR RI, Rahmawati Herdian, semakin memanas di Kota Bandar Lampung.

Pelaporan dari Kantor Kelurahan Perumnas Wayhalim menyiratkan bahwa tempat tersebut dijadikan sebagai basis persiapan alat peraga kampanye (APK).

Penyelenggaraan yang diduga diarahkan oleh oknum pejabat kelurahan menimbulkan keraguan terhadap integritas proses demokrasi di wilayah ini.

Menyikapi temuan ini, Ketua Advokat Peduli Demokrasi (APD) Lampung, Alvi Aprian, menyatakan keprihatinannya terhadap potensi gangguan terhadap proses demokrasi di Kota Bandar Lampung.

Dia menyoroti ironisnya situasi ini seiring dengan tagline perubahan yang diusung oleh partai politik tempat Rahmawati Herdian mencalonkan diri.

Aprian menegaskan bahwa campur tangan unsur pemerintah dalam proses demokrasi harus diawasi dengan ketat, mengingat peristiwa serupa yang terjadi pada Pilkada Kota Bandar Lampung tahun 2020.

“Ini pola yang sama yang cenderung diulang. Aparatur dari camat, lurah, hingga Linmas dan RT membuat kebijakan yang cenderung menguntungkan salah satu calon, yaitu anak kandung Wali Kota Bandar Lampung. Ini tidak boleh diabaikan,” tegas Aprian.

Alvi Aprian mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung untuk melakukan supervisi menyeluruh terhadap jajaran pengawas pemilu di Kota Bandar Lampung.

Dia mencermati risiko campur tangan unsur pemerintah dalam proses demokrasi, mengingat peristiwa serupa pada Pilkada Kota Bandar Lampung tahun 2020.

“Ini adalah pola yang berpotensi merusak integritas pemilu. Aparatur dari camat hingga RT membuat kebijakan yang memberikan keuntungan kepada calon tertentu, khususnya anak kandung Wali Kota Bandar Lampung. Ini menciptakan kekhawatiran serius terhadap integritas proses pemilu,” ujar Aprian.

Alvi Aprian mengingatkan publik terhadap peristiwa serupa pada Pilkada Kota Bandar Lampung tahun 2020, di mana pasangan calon Eva Dwiana dan Dedy Amrullah dibatalkan sebagai calon karena terlibat dalam tindakan terstruktur, sistematis, dan masif.

Aprian menegaskan bahwa langkah-langkah perlu diambil untuk memastikan pemilu di Bandar Lampung berjalan dengan adil dan jujur.

“Kami akan mengkaji langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan pemilu di Bandar Lampung berjalan luber dan jurdil. Jika perlu, kami akan memberikan rekomendasi kepada Kementerian Dalam Negeri untuk menonaktifkan Wali Kota Bandar Lampung dari jabatannya agar pemilu dapat berlangsung secara jujur dan adil,” tambahnya.

Dugaan keberpihakan aparatur pemerintah Kota Bandar Lampung terhadap calon yang merupakan anak kandung Wali Kota Bandar Lampung terjadi secara masif di seluruh kelurahan se-Bandar Lampung.

Hal ini menciptakan kekhawatiran serius terhadap integritas proses pemilu di wilayah tersebut.

Sebagai respons terhadap situasi ini, Pasal 282 UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur bahwa pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.

Kegiatan yang menguntungkan salah satu calon, seperti pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara, anggota keluarga, dan masyarakat, dapat merusak integritas pemilu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *