Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Polsek Talang Padang Polres Tanggamus telah berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan yang melibatkan seorang pria asal Sumatera Selatan.
Tersangka yang berhasil ditangkap adalah seorang pria berinisial Yus (40) yang merupakan penduduk Dusun Sukowarno RT 03, Kecamatan Jaya Loka, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan.
Kapolsek Talang Padang, AKP Bambang Sugiono, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan laporan yang diterima pada 6 Maret 2024 dari Salbiah (46), seorang warga Pekon Sinar Semendo, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus.
“Tersangka yang berdomisili di Talang Padang berhasil ditangkap pada Rabu, 1 Mei 2024, pukul 21.00 WIB saat berada di Pekon Sinar Petir,” kata AKP Bambang Sugiono.
Kronologi kejadian bermula pada Kamis, 6 Maret 2024, sekitar pukul 08.30 WIB di Pekon Pariaman, Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus.
Saat itu, Salbiah dibawa oleh Yus menggunakan sepeda motor Honda Beat buatan tahun 2015 berwarna putih merah dengan nomor polisi BE 5808 VY milik Salbiah menuju rumah Samsu.
Namun, di tengah perjalanan, pelaku meminjam sepeda motor dan handphone milik Salbiah dengan alasan akan pergi ke Gisting.
Namun hingga malam hari, pelaku tidak kunjung kembali. Salbiah kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Talang Padang.
Setelah menerima laporan dari korban, petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui bahwa pelaku telah meninggalkan Tanggamus.
Yus kemudian terdeteksi menemui korban di rumah keluarganya pada 1 Mei 2024 di Pekon Sinar Petir, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus.
“Saat penangkapan, petugas berhasil menyita satu handphone merek Vivo warna moonstone white milik Salbiah yang masih berada di pelaku,” ujar AKP Bambang Sugiono.
Kapolsek mengungkapkan bahwa pelaku mengakui telah menjual sepeda motor tersebut secara online di Batu Raja, Sumatera Selatan, dengan harga Rp3 juta.
Barang bukti seperti STNK dan BPKB sepeda motor berhasil diamankan oleh petugas, sementara sepeda motor masih dalam pencarian.
Menurut keterangan Salbiah, pelaku merupakan mantan suami sirinya. Awalnya, pelaku mengajak rujuk, namun ternyata itu hanyalah tipu daya terhadap korban.
“Pelaku ini mantan suami siri korban, dengan tipu daya hendak menguasai harta korban. Sehingga korban percaya ketika pelaku meminjam motor dan handphonenya,” tambah Kapolsek.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Yus beserta barang bukti handphone dan kotaknya serta STNK motor ditahan di Polsek Talang Padang guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 372 atau Pasal 378 KUHPidana, dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.