BERITA

Perlawanan Serikat Pekerja Dikalahkan: PT Bumi Madu Mandiri Way Kanan Sukses Eksekusi 320 Hektare Lahan Sawit yang Dihalangi PTPN VII

389
×

Perlawanan Serikat Pekerja Dikalahkan: PT Bumi Madu Mandiri Way Kanan Sukses Eksekusi 320 Hektare Lahan Sawit yang Dihalangi PTPN VII

Sebarkan artikel ini
Sempat Dihalangi Serikat Pekerja PTPN VII, 320 Hektare Lahan Sawit PT Bumi Madu Mandiri Way Kanan Berhasil Dieksekusi
Sempat Dihalangi Serikat Pekerja PTPN VII, 320 Hektare Lahan Sawit PT Bumi Madu Mandiri Way Kanan Berhasil Dieksekusi

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Pada Rabu (13/12/2023), Polda Lampung menggelar operasi pengamanan dengan mengerahkan ratusan personelnya untuk melindungi proses eksekusi lahan sawit di Kabupaten Way Kanan.

Langkah ini dilakukan setelah permintaan dari PT Bumi Madu Mandiri (PT BMM), yang mengalami hambatan dalam eksekusi lahan yang sebelumnya menjadi sengketa dengan PTPN VII.

Kabid Humas Polda Lampung, Komisaris Besar Umi Fadillah, menjelaskan bahwa eksekusi ini berkaitan dengan perkara perdata Nomor 08/Pdt.G/2014/PN.BBU.

Perselisihan ini melibatkan PTPN VII Bunga Mayang dan PT BMM Negeri Besar terkait lahan seluas 320 hektare, yang akhirnya dimenangkan oleh PT BMM.

“Benar, Polda Lampung diminta untuk mengamankan proses eksekusi lahan tersebut oleh pengadilan,” ujar Umi dalam keterangannya.

Baca Juga:  Heboh! Pria di Way Kanan Tewas Setelah Tabrakkan Diri ke Kereta Api Babaranjang

Dalam operasi pengamanan tersebut, Polda Lampung mengerahkan 100 personel Dalmas, 100 personel Brimob, 100 personel gabungan Polres Way Kanan, dan 50 personel Kodim 0427 WK.

Umi Fadillah mengungkapkan bahwa ketika panitera PN Blambangan Umpu membacakan sita eksekusi, terjadi hambatan dari massa yang tergabung dalam Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara (SPPN) PTPN VII Bunga Mayang yang berupaya menggagalkan proses eksekusi.

Massa tersebut meminta agar eksekusi tidak dilanjutkan dengan alasan masih ada upaya hukum di pengadilan dan telah mengirim surat ke Mahkamah Agung (MA).

“Massa kemudian dimediasi dengan Ketua PN Blambangan Umpu melalui sambungan telepon,” kata Umi.

Hasil dari mediasi tersebut menyatakan bahwa proses eksekusi dilakukan berdasarkan putusan inkrah (berkekuatan hukum tetap).

Baca Juga:  Transformasi Pendidikan dengan Keahlian AI: Rektor UTI Dr. Nasrullah Yusuf Berbagi Pengalaman di Universitas Majalengka

Eksekusi tetap dapat dilaksanakan meskipun pihak termohon tidak hadir, dan pembacaan Sita Eksekusi dapat dilakukan di mana saja asalkan masih dalam objek sengketa.

“Setelah mendengar penjelasan itu, pihak SPPN PTPN VII bisa memahami dan meninggalkan lokasi,” tambah Umi Fadillah Astutik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *