BERITA

Perdagangan Warga Tanggamus ke Malaysia: Polda Lampung Tangkap Tiga Pelaku

185
×

Perdagangan Warga Tanggamus ke Malaysia: Polda Lampung Tangkap Tiga Pelaku

Sebarkan artikel ini
Jual Warga Tanggamus Jadi Pekerja Ilegal di Malaysia, Polda Lampung Ciduk Tiga Pria dan Wanita ini
Jual Warga Tanggamus Jadi Pekerja Ilegal di Malaysia, Polda Lampung Ciduk Tiga Pria dan Wanita ini

Media90 – Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditres Krimum) Polda Lampung berhasil menangkap tiga pria dan wanita atas kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Kasus ini melibatkan pengiriman warga Tanggamus ke Malaysia untuk bekerja secara ilegal.

Kasubdit Penmas Bidang Humas Polda Lampung, AKBP Rahmat Hidayat, mengungkapkan bahwa ketiga pelaku yang ditangkap adalah TN (38), seorang perempuan asal Telukbetung Timur Bandar Lampung, SA (37), pria asal Limau Tanggamus, dan JS (36), pria asal Way Lima Pesawaran.

Kronologi Penangkapan

Pengungkapan kasus ini berasal dari dua laporan berbeda. Laporan pertama berkaitan dengan kejadian pada 5 Mei 2022 di Pekon Ampai, Limau, Tanggamus.

Baca Juga:  Berusaha Tawuran di Telukbetung, Lima Remaja Bandar Lampung Nekat Lawan Polisi dengan Sajam

Menurut AKBP Rahmat Hidayat, tersangka SA dan JS terlibat dalam merekrut korban yang akan dikirim ke Malaysia.

“Ketiganya terungkap dari dua laporan berbeda, pertama kejadian pada 5 Mei 2022 di Pekon Ampai Limau Tanggamus, ada pun modusnya tersangka SA dan JS merekrut korban yang akan dikirim Malaysia,” kata AKBP Rahmat Hidayat saat ekspos di Mapolda Lampung, Senin (10/6/2024).

Para korban dijanjikan gaji Rp5 juta untuk bekerja sebagai buruh pabrik pemotongan ayam di Malaysia melalui jalur Batam, Kepulauan Riau.

“Dari pelaku SA dan JS, total ada tiga korban semuanya warga Tanggamus dijanjikan kerja di Malaysia. Barang bukti disita ada buku paspor dan tiket pesawat,” ujar Rahmat Hidayat.

Baca Juga:  Alarm Berbunyi, Dua Pencuri Motor dari Lampung Timur Hampir Babak Belur Dihajar Warga Bandar Lampung

Laporan Kedua

Laporan kedua masuk pada 29 Januari 2024 dengan tersangka TN. Modus operandi TN serupa, yaitu merekrut korban untuk dikirim ke Malaysia, namun melalui jalur darat.

Korban juga dijanjikan gaji Rp5 juta untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) secara non-prosedural.

“Dari tersangka TN, diamankan barang bukti berupa paspor dan tiket pesawat. Mereka ditangkap dalam waktu dua hari pada 27-28 Mei 2024 di Bandar Lampung,” jelas Rahmat Hidayat.

Barang Bukti dan Langkah Lanjutan

Dalam operasi ini, Polda Lampung menyita berbagai barang bukti, termasuk buku paspor dan tiket pesawat, yang menguatkan keterlibatan para pelaku dalam tindak pidana perdagangan orang.

Penangkapan ini menegaskan komitmen Polda Lampung dalam memberantas TPPO dan melindungi warga dari praktik perdagangan manusia.

Baca Juga:  Siswa SMAN 4 Bersiap Menyongsong Era Digital: Dosen Darmajaya Ajak Mengenal AI Lewat Pelatihan Menarik

Peringatan dan Imbauan

AKBP Rahmat Hidayat mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang menjanjikan gaji tinggi tetapi tidak jelas prosedurnya.

Polda Lampung juga mengajak masyarakat untuk melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan terkait TPPO agar dapat segera ditindaklanjuti.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba melakukan tindak pidana serupa bahwa pihak berwajib akan terus mengawasi dan menindak tegas pelaku perdagangan manusia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *