BERITA

Perampokan Kabel Senilai Rp200 Juta: Pria Asal Sidomulyo Lampung Selatan Dalam Balutan Seragam Tahanan

320
×

Perampokan Kabel Senilai Rp200 Juta: Pria Asal Sidomulyo Lampung Selatan Dalam Balutan Seragam Tahanan

Sebarkan artikel ini
Curi Kabel Rp200 Juta di Tempatnya Bekerja, Pria Asal Sidomulyo Lampung Selatan ini, Kini Berseragam Tahanan
Curi Kabel Rp200 Juta di Tempatnya Bekerja, Pria Asal Sidomulyo Lampung Selatan ini, Kini Berseragam Tahanan

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Pria berinisial ES (29), penduduk Desa Sidorejo, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan, kini berurusan dengan hukum setelah diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Sidomulyo.

Tindakan ES yang diduga mencuri kabel dan besi milik PT Lada Jaya Perdana di Desa Bandar Dalam, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan pada Senin, 23 Oktober 2023, sekitar pukul 22.00 WIB, membuatnya menjadi tersangka dalam kasus pencurian yang merugikan perusahaan tersebut.

Kapolsek Sidomulyo, Iptu Ilham Efendi, yang mewakili Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, mengungkapkan bahwa tindakan pencurian tersebut pertama kali dilaporkan oleh korban.

Korban kehilangan sejumlah barang berharga, termasuk kabel dengan berbagai ukuran dan besi pusbar.

Baca Juga:  Polisi Lumpuhkan Pria Asal Tanjungkarang yang Membegal Pengemudi Ojol di Kedamaian, Bandar Lampung

Pencurian tersebut melibatkan kabel merek NYY dengan ukuran 1×240 milimeter sepanjang 339 meter, kabel merk NYY ukuran 1×185 milimeter sepanjang 106 meter, kabel merek NYY ukuran 1×95 milimeter dengan panjang 40 meter, dan kabel merk NYY dengan ukuran 1×50 milimeter sepanjang 20 meter.

Selain itu, besi pusbar sebanyak dua batang dengan ukuran 1×8 Cm sepanjang 3,2 meter, dan besi pusbar sebanyak tiga batang dengan ukuran 1×8 Cm sepanjang 60 Cm juga menjadi sasaran pencurian.

Pencurian ini berlangsung pada Selasa, 12 Oktober 2023, sekitar pukul 13.00 WIB, dan korban melaporkan kerugian sekitar Rp200 juta akibat tindakan ES dan rekannya.

Kapolsek Ilham menjelaskan, “Pencurian tersebut terjadi Selasa (12/10/2023) sekitar pukul 13.00 WIB dan korban mengalami kerugian yang ditaksir kurang lebih sebesar Rp200 juta.”

Baca Juga:  Tak Terkalahkan! Raih Kesempatan Ikut Lampung Half Marathon Secara Gratis Hanya di Bank Lampung!

Setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim di bawah kepemimpinan Kanitnya, Ipda Sudarmaji, segera melakukan penyelidikan untuk menemukan dan menangkap tersangka.

Tersangka ES adalah seorang karyawan di perusahaan tersebut, dan dia ditangkap saat masih berada di lokasi kerjanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ES saat ini sedang menjalani pemeriksaan yang intensif.

Dia dijerat dengan pasal 363 KUHPidana terkait pencurian yang telah merugikan perusahaan dan memunculkan kerugian senilai Rp200 juta.

Kepolisian berkomitmen untuk mengungkap semua fakta terkait kasus ini dan memastikan bahwa pelaku dan rekannya mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *