Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandar Lampung menjadwalkan pemanggilan Lurah Perumnas Way Halim, Siagawanto, dan Caleg DPR RI Dapil Lampung I Partai Nasdem, Rahmawati Herdian, pada Selasa (19/12/2023).
Pemanggilan ini dilakukan dalam rangka pemeriksaan dan klarifikasi terkait dugaan pemasangan banner Caleg oleh aparatur Kelurahan Perumnas Way Halim.
Oddy Marsya JP, Komisioner Bawaslu Bandar Lampung, mengonfirmasi pemanggilan tersebut dan menyatakan bahwa tujuan utamanya adalah untuk melakukan klarifikasi terhadap dugaan yang berkaitan dengan pemasangan banner Caleg di wilayah tersebut.
“Iya, hari ini kami panggil keduanya, pukul 10.00 WIB Lurah Perumnas Way Halim dan pukul 13.00 WIB Caleg Rahmawati Herdian,” ujar Oddy Marsya JP.
Selain Lurah dan Caleg, Bawaslu juga memanggil staf kelurahan yang diduga terlibat dalam kegiatan tersebut.
Langkah ini diambil setelah sebelumnya Bawaslu Bandar Lampung memeriksa lima orang dari perangkat Kelurahan Perumnas Way Halim pada Senin (18/12/2023).
Mereka yang dipanggil melibatkan unsur Linmas, dua Ketua RT, staf, dan Sekretaris Kelurahan Perumnas Way Halim.
Pemeriksaan sebelumnya dilakukan atas dugaan bahwa mereka terlibat dalam membantu kampanye dan menggunakan kantor kelurahan sebagai tempat penyimpanan alat peraga kampanye (APK) Caleg DPR RI Rahmawati Herdian.
Rahmawati Herdian sendiri merupakan anak dari mantan Wali Kota Bandar Lampung, juga Ketua Partai Nasdem Lampung, Herman HN.
Bawaslu Bandar Lampung terus melakukan langkah-langkah pengawasan untuk memastikan proses pemilu berjalan dengan adil dan bersih.
Keterlibatan aparat kelurahan dalam kegiatan politik merupakan salah satu hal yang menjadi fokus pemeriksaan Bawaslu untuk menjaga integritas dan transparansi dalam pesta demokrasi.