BERITA

Penyerahan 431 SK PPPK Fungsional Guru dan Teknis Periode 2022 oleh Gubernur Lampung

338
×

Penyerahan 431 SK PPPK Fungsional Guru dan Teknis Periode 2022 oleh Gubernur Lampung

Sebarkan artikel ini
Gubernur Lampung Serahkan 431 SK PPPK Fungsional Guru dan Teknis Periode 2022
Gubernur Lampung Serahkan 431 SK PPPK Fungsional Guru dan Teknis Periode 2022

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, telah menggelar acara penyerahan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru dan Jabatan Fungsional Teknis untuk lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung pada Tahun Anggaran 2022.

Acara berlangsung di Balai Keratun Lt. III, Komplek Kantor Gubernur, Bandar Lampung, pada hari Selasa (15/8/2023).

Pada kesempatan tersebut, Gubernur Arinal menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh penerima SK PPPK.

Ia berharap langkah awal dalam karier dan dedikasi mereka di layanan publik akan membawa masa depan yang cemerlang.

Gubernur juga menggarisbawahi pentingnya peran pegawai PPPK dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga:  Anak Muda Lampung Utara Dukung Mirza Calon Gubernur Lewat Sahabat Putih Biru dan Sahabat Milenial

Peran PPPK Guru juga dijelaskan sebagai teladan dan pembimbing bagi siswa, membantu mereka dalam mengembangkan potensi di berbagai bidang, serta membentuk nilai-nilai etika dan kepribadian yang baik.

Di sisi lain, PPPK Teknis memiliki tanggung jawab dalam memberikan bimbingan dan pembinaan kepada masyarakat, dengan fokus pada peningkatan produktivitas di bidang pertanian, kehutanan, dan perikanan.

Gubernur Arinal mendorong para penerima SK PPPK untuk bekerja dengan integritas, tanggung jawab, dan dedikasi tinggi dalam menjalankan tugas mereka sesuai dengan kebutuhan Pemerintah Provinsi Lampung.

Ia juga mengajak mereka untuk terus berinovasi dan meningkatkan kapabilitas diri, dengan dukungan dari Pemerintah Provinsi dalam bentuk pelatihan dan pengembangan kompetensi.

Pada kesempatan yang sama, Kepala BKD Provinsi Lampung melaporkan bahwa seleksi calon PPPK Tahun 2022 telah mengisi 431 formasi, terdiri dari 13 jabatan fungsional teknis dan 418 jabatan fungsional guru.

Baca Juga:  Waspada Terhadap Lonjakan Inflasi: Lampung Catat Rekor Sebagai Daerah dengan Tingkat Inflasi Tertinggi di Indonesia Menurut Kemendagri

Jabatan fungsional teknis mencakup berbagai bidang, seperti analis pasar hasil pertanian, pengendali hama dan penyakit ikan, POPT, penyuluh kehutanan, serta analis pasar hasil perikanan.

Jabatan fungsional guru mencakup berbagai mata pelajaran di berbagai jenjang sekolah.

Gubernur Arinal mengakhiri pidatonya dengan mengajak semua pegawai PPPK untuk menciptakan lingkungan kerja inklusif, harmonis, dan penuh semangat demi mencapai tujuan bersama.

Ia juga menitipkan pesan penting bahwa mencerdaskan anak bangsa adalah kewajiban, dan berharap para pegawai PPPK selalu tegak lurus, jujur dalam tindakan, dan ikhlas dalam pengabdian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *