BERITA

Penyelundupan Ratusan Kulit Piton Ilegal Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni, Barang Dikirim ke Tangerang

76
×

Penyelundupan Ratusan Kulit Piton Ilegal Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni, Barang Dikirim ke Tangerang

Sebarkan artikel ini
Dikirim ke Tangerang, Penyelundupan Ratusan Kulit Piton Ilegal Digagalkan Balai Karantina di Pelabuhan Bakauheni
Dikirim ke Tangerang, Penyelundupan Ratusan Kulit Piton Ilegal Digagalkan Balai Karantina di Pelabuhan Bakauheni

Media90 – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Lampung bersama Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ratusan kulit ular piton ilegal di Pelabuhan Bakauheni pada Minggu (28/7/2024).

Kepala Balai Karantina Lampung, Donni Muksydayan, menjelaskan bahwa kulit ular piton tersebut berasal dari Pekanbaru dan diangkut menggunakan truk tronton yang tidak dilengkapi dengan dokumen persyaratan.

“Penggagalan ini terjadi saat kami melakukan pengawasan rutin. Tim menemukan beberapa karung goni berisi kulit ular, bersama paket lainnya, yang tidak disertai dokumen karantina dan persyaratan lainnya,” kata Donni Muksydayan dalam keterangannya pada Kamis (1/8/2024).

Penanggung Jawab Satuan Pelayanan (Kasatpel) Pelabuhan Bakauheni, Akhir Santoso, menambahkan bahwa penyelundupan terungkap saat petugas gabungan melakukan pemeriksaan rutin di kawasan muatan barang Pelabuhan Bakauheni.

Baca Juga:  Unila Merayakan Dies Natalis ke-59 dengan Lomba Masak Kreatif Berbahan Sayuran dari Panen Raya

“Kami memeriksa truk tronton berwarna merah muda dengan nomor polisi B yang menuju Tangerang dan menemukan 600 lembar kulit ular piton yang diangkut bersama paket lainnya. Sopir truk tidak melaporkan kepada petugas karantina di lokasi,” ungkap Akhir Santoso.

Sopir truk yang berinisial S telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, lalu lintas hewan, ikan, tumbuhan, dan produk turunannya harus dilaporkan kepada petugas karantina dan dilengkapi dengan dokumen persyaratan seperti sertifikat veteriner dari dinas kesehatan hewan di daerah asal, Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN) dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) setempat, serta sertifikat karantina.

Baca Juga:  Anggota Polisi Staf Humas Polres Lampung Timur Dipecat dengan Tidak Hormat Akibat Pelanggaran Kode Etik Profesi

Penggagalan ini menunjukkan pentingnya pengawasan dan kepatuhan terhadap regulasi karantina untuk mencegah penyelundupan spesies liar dan melindungi keanekaragaman hayati.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *