BERITA

Penyelidikan KPPU Terhadap 48 Pinjaman Online Berizin OJK Terkait Dugaan Kesepakatan Kartel pada Suku Bunga

282
×

Penyelidikan KPPU Terhadap 48 Pinjaman Online Berizin OJK Terkait Dugaan Kesepakatan Kartel pada Suku Bunga

Sebarkan artikel ini
Diduga Kartel Tetapkan Suku Bunga Sama, KPPU Selidiki 48 Pinjaman Online Berizin OJK
Diduga Kartel Tetapkan Suku Bunga Sama, KPPU Selidiki 48 Pinjaman Online Berizin OJK

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terus intensif melakukan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang terjadi dalam layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi.

Sejak dimulainya penyelidikan pada 25 Oktober 2023, Satuan Tugas Penyelidikan telah mengirimkan permintaan data dan dokumen secara tertulis ke seluruh perusahaan peer to peer (P2P) lending yang memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan hingga saat ini telah mendapatkan respons dari 48 entitas P2P lending yang beroperasi dengan izin OJK.

Direktur Investigasi KPPU, Gopprera Panggabean, mengungkapkan bahwa selain meminta data dan dokumen, KPPU juga meminta keterangan dari berbagai pihak terkait.

Hal ini mencakup Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), empat pemberi pinjaman (lender), dan 17 penyelenggara P2P lending.

Baca Juga:  Pemkab Lampung Selatan Raih Penghargaan Siger Stunting dari Pemprov Lampung atas Upaya Menurunkan Gizi Buruk

Informasi yang diperoleh dari proses ini masih dalam tahap pengumpulan dan pengolahan oleh para investigator.

Gopprera Panggabean menyampaikan bahwa pihak KPPU mengharapkan kerjasama dari semua pihak terlibat dalam penyelidikan ini.

Keterlibatan aktif dan kerjasama dari semua pihak dapat mempercepat proses penyelidikan tanpa memerlukan bantuan penyidik tambahan atau penyerahan kasus kepada penyidik.

Ia menekankan bahwa penyelidikan adalah serangkaian kegiatan untuk mengumpulkan minimal dua alat bukti yang sah.

Jangka waktu penyelidikan ini berlaku selama 60 hari, dengan kemungkinan perpanjangan masing-masing 30 hari sesuai kebutuhan Satuan Tugas Penyelidikan.

Dalam menghadapi kompleksitas kasus dugaan kartel suku bunga pinjaman online (pinjol), jumlah pihak yang akan dimintai keterangan cukup banyak, termasuk Terlapor, saksi, dan regulator.

Baca Juga:  Keputusan Hakim Menolak Gugatan Warga Terhadap FIF Lampung Terkait Insiden Penyitaan Motor oleh Debt Collector

Proses penyelidikan mungkin memerlukan waktu yang lebih lama akibat keterlibatan banyak pihak, namun KPPU berharap untuk mengumpulkan cukup bukti terkait prilaku perusahaan P2P yang diduga melakukan kesepakatan menetapkan tarif suku bunga mendekati batas maksimal yang diizinkan.

KPPU juga menegaskan bahwa kecepatan proses penyelidikan dapat dipermudah apabila semua pihak bersedia bekerjasama dan memenuhi panggilan, baik dalam memberikan keterangan maupun menyerahkan surat dan dokumen yang diminta.

Hal ini akan memperlihatkan sikap kooperatif dari semua pihak yang terlibat dalam penyelidikan.

KPPU menekankan bahwa bantuan penyidik atau penyerahan kasus kepada penyidik akan menjadi pilihan terakhir jika ada pihak yang tidak kooperatif selama proses penyelidikan.

Baca Juga:  Kunjungan Pj. Gubernur Lampung ke Bank Lampung dan OJK: Langkah Menuju Sinergitas yang Lebih Baik

Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 41 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *