Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Jajaran Direktorat Kriminal Khusus (Ditres Krimsus) Polda Lampung berhasil menyita sejumlah uang senilai Rp9,3 miliar terkait dengan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam pengadaan Bendungan Margatiga di Desa Trimulyo, Kecamatan Sekampung, Lampung Timur, pada tahun anggaran 2020-2022.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, menjelaskan bahwa penyitaan ini berawal pada 10 Januari 2020, ketika lokasi pembangunan Bendungan Margatiga di Lampung Timur, yang merupakan proyek strategis nasional, terungkap adanya mark up atau transaksi fiktif dalam penanaman dan pembangunan.
“Penyitaan ini dilakukan setelah penetapan lokasi tanam tumbuh, bangunan, kolam, dan ikan di 226 bidang tanah, yang dilaksanakan oleh Tim Satgas B dan oknum penitip tanam tumbuh, bangunan, kolam, dan ikan pada tahun 2020,” kata Kombes Umi Fadillah Astutik dalam ekspos di Mapolda Lampung pada Senin (27/11/2023).
Hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Lampung terhadap 226 bidang yang akan dilakukan pembayaran ganti kerugian menunjukkan bahwa ada 48 pemilik bidang yang pembayarannya ditangguhkan oleh Bank BRI Kantor Cabang Metro, dengan total senilai Rp9,35 miliar dari 48 rekening pemilik bidang.
“Selisih pembayaran ganti rugi dengan jumlah kerugian keuangan negara mencapai Rp43,41 miliar, sehingga hari ini dilakukan penyitaan terhadap barang bukti uang tersebut,” tambah Umi Fadillah Astutik.
Umi Fadillah Astutik juga menghimbau kepada 48 pemilik rekening yang dibekukan oleh bank karena keterlibatan dalam kasus ini untuk segera menghubungi pihak bank.
Meskipun rekening ATM mereka telah dibekukan, Umi menekankan bahwa rekening tersebut kini dapat digunakan kembali sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Modus operandi yang digunakan oleh para terduga pelaku melibatkan transaksi fiktif atas tanam tumbuh, bangunan, dan kolam.
Mereka melakukan manipulasi data tanam tumbuh secara fiktif dan melakukan peningkatan harga setelah ditemukannya ketidaksesuaian oleh KJPP.
Barang bukti yang berhasil diamankan merupakan uang hasil korupsi dari penggantian ganti rugi bidang lahan yang telah terbayar namun ditunda kepada 48 pemilik bidang lahan.
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999, yang telah diubah oleh Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.