Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Pada Senin, 15 Januari 2024, Pemerintah Kota Bandar Lampung mengeluarkan permintaan kepada PT Hasil Karya Kita Bersama (HKKB) untuk menunda proses pengurukan tanah di Taman Hutan Kota, yang terletak di Jalan Sukarno Hatta depan SMAN 5.
Alasannya, Pemerintah Kota menilai PT HKKB belum memiliki izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
“Seharusnya tahapan pengurukan tanah ini belum dilakukan, maka kami minta tidak diteruskan oleh pengembang,” ungkap Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandar Lampung, Muhtadi Arsyad T.
Muhtadi menyoroti kewajiban pihak pengembang untuk bertanggung jawab terhadap dampak pembangunan, terutama dalam mengantisipasi potensi banjir yang dapat terjadi akibat pengurukan tanah.
“Ini keteledoran dari pihak pengembang karena seharusnya kegiatan pengurukan belum masuk dalam tahap pembangunan kawasan bisnis di Way Halim. Sehingga dalam kondisi sekarang mereka harus membuat penanganan dampak banjirnya,” tambahnya.
Pemerintah Kota Bandar Lampung sedang melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap tindakan pencegahan yang dilakukan oleh pihak pengembang.
Mereka telah membuat drainase dan cekungan-cekungan untuk mencegah air tumpah ke pemukiman warga sekitar saat hujan.
“Kami lihat sudah di depan sudah ada drainase dan telah dibuat cekungan-cekungan, tetapi kami akan terus mengawasi agar dampak banjir tidak terjadi saat hujan,” jelas Muhtadi.
Muhtadi berharap bahwa pembangunan yang dilakukan oleh PT HKKB, sebagai pemegang hak guna bangunan (HGB) pada hutan kota, dapat mematuhi ketentuan yang berlaku.
Rencananya, di lahan seluas 20 hektar tersebut, akan dibangun pusat perekonomian baru yang mencakup pertokoan, tempat hunian, dan taman bermain untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
“Jadi, swasta sudah mempersiapkan itu. Sedangkan dari kami sebagai pemerintah daerah, kami menyambut baik investasi tersebut, tetapi semua harus dilakukan dengan ketentuan yang ada,” pungkasnya.