Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Dua anggota Polres Tulang Bawang mendapat sanksi berupa penundaan kenaikan pangkat dan penempatan tugas di tempat khusus setelah terbukti melakukan pelanggaran disiplin dalam menjalankan tugas mereka.
Kasi Propam Polres Tulang Bawang, Iptu Eman Supriatna, mengungkapkan bahwa anggota polisi tersebut, Bripka T yang menjabat sebagai Banit Satreskrim, terbukti melanggar aturan dengan meminjamkan kendaraan dinasnya kepada warga dan meninggalkan wilayah tugas tanpa izin pimpinan.
“Sementara itu, Bripka NN yang menjabat sebagai Banit Sium, juga terbukti melakukan pelanggaran dengan tidak melaksanakan tugas selama 11 hari kerja tanpa izin pimpinan,” ungkap Iptu Eman Supriatna dalam keterangannya pada hari Minggu, 20 Agustus 2023.
Konsekuensi atas pelanggaran tersebut berbeda untuk kedua anggota polisi tersebut.
Bripka T dikenai hukuman penempatan pada tempat khusus selama 14 hari sebagai sanksi atas perbuatannya.
“Sementara untuk Bripka NN, hukumannya termasuk penundaan kenaikan pangkat selama enam bulan, penundaan kenaikan gaji berkala selama enam bulan, dan penundaan untuk mengikuti pendidikan selama enam bulan,” jelas Eman Supriatna.
Pelaksanaan hukuman ini dilakukan setelah dilakukan sidang disiplin terhadap keduanya pada Jumat, 18 Agustus 2023, di Aula Mapolres Tulang Bawang.
Sidang dipimpin oleh Wakapolres Tulang Bawang, Kompol Muhammad Kasyfi Mahardika.
Keputusan ini menunjukkan komitmen Polres Tulang Bawang dalam menjaga kedisiplinan dan profesionalisme anggotanya demi menjaga integritas dan pelayanan yang baik kepada masyarakat.