Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Jajaran Polsek Sukarame, Bandar Lampung, melakukan tindakan tegas terukur terhadap seorang pria berinisial BE (30) asal Negara Saka, Jabung, Lampung Timur, pada Jumat (26/1/2024) dinihari di jalan umum kompleks Pemda Lampung Selatan.
Aksi tindakan tegas ini dilakukan setelah BE terlibat dalam serangkaian kejahatan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah Bandar Lampung.
Kapolsek Sukarame, Kompol Warsito, menjelaskan bahwa BE telah terlibat dalam aksi pencurian di beberapa lokasi, salah satunya di Jalan Sepakat Gang At Taubah, Jaga Baya II, Way Halim pada Kamis (9/11/2023) malam.
BE, bersama dengan rekannya ED (31), memasuki rumah korban dengan merusak kunci gembok pagar.
Mereka kemudian mengambil sepeda motor dari garasi rumah, menggunakan kunci Letter T sebagai alat untuk melancarkan aksinya.
“Kedua pelaku ini masuk ke dalam rumah dengan cara merusak kunci gembok pagar, kemudian mengambil sepeda motor di garasi rumah, dengan menggunakan kunci Letter T,” ujar Kompol Warsito.
Saat ditangkap, petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur karena BE mencoba melawan.
Hasil pemeriksaan menyebutkan bahwa BE dan komplotannya telah melakukan aksi pencurian sebanyak 11 kali di wilayah Bandar Lampung, khususnya pada waktu Subuh.
“Ada pun rinciannya, empat lokasi di wilayah Sukarame, sedangkan tujuh lainnya tersebar di beberapa wilayah di Bandar Lampung. Saat ini terhadap pelaku masih dilakukan pendalaman dan pengembangan,” tambah Warsito.
Dari tangan para pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua kunci Letter T, 10 mata kunci Letter T, besi magnet, serta beberapa sepeda motor seperti Yamaha R15 Be 2234 ABV, Honda Beat BE 2126 EH, dan Yamaha R15 BE 5071 KD.
Penangkapan dan tindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan Curanmor di wilayah Bandar Lampung.
Proses hukum terhadap BE dan rekannya akan terus dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.