Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Satuan Reserse Kriminal Polres Tanggamus berhasil mengamankan seorang pria berinisial YD (37) yang merupakan tenaga honorer sebagai penjaga sekolah.
YD diduga terlibat dalam tindak pidana pornografi setelah merekam video seorang wanita yang diketahui bernama MA, warga Jati Agung, Lampung Selatan, sedang mandi tanpa izin atau pengetahuan korban.
Peristiwa tragis ini terjadi di rumah orang tua korban, yang berlokasi di Pekon Pardawaras, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, pada hari Minggu (17/3/2024).
Saat itu, korban MA sedang mandi di rumah orang tuanya. Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman, mengungkapkan bahwa YD tertangkap basah oleh korban beserta keluarganya.
Kepala Pekon Pardawaras juga turut memberikan informasi penting kepada pihak berwenang.
“Pelaku berhasil ditangkap setelah berusaha merekam korban. Keluarga dan warga setempat turut serta dalam proses penangkapan pada hari Minggu (18/03/24) sekitar pukul 14.30 WIB,” jelas Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman, yang mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Rinaldo Aser, pada hari Selasa (19/3/2024).
Kasat menjelaskan kronologi kejadian, dimulai pada pukul 14.30 WIB, ketika YD berkunjung ke rumah orang tua MA di Pekon Pardawaras. Melihat MA sedang mandi, YD langsung mengambil handphone dan merekam video tanpa seizin korban.
Ketika MA menyadari bahwa dia sedang direkam, dia langsung bereaksi dengan melempar batu ke arah handphone yang merekamnya.
MA keluar dari kamar mandi hanya mengenakan handuk untuk menutupi tubuhnya, sambil berteriak meminta pertolongan.
Setelah kejadian itu, MA bersama keluarganya memeriksa rekaman handphone yang dipegang oleh YD dan menemukan rekaman dirinya sedang mandi.
“Korban telah melaporkan peristiwa ini ke Polres Tanggamus, menyatakan ketidaksetujuannya terhadap tindakan YD,” jelas Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman.
Lebih lanjut, Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman menambahkan bahwa setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, YD akan diproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Saat ini, YD beserta barang bukti berupa handphone yang berisi rekaman video MA telah ditahan di Polres Tanggamus untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, YD dijerat dengan Pasal 35 Jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi,” ujar Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman.
Kejadian ini menjadi pengingat penting akan pentingnya menghormati privasi individu serta kesadaran akan pencegahan tindak pidana dalam bentuk apapun di masyarakat.