Media90 – Hariyono, Ketua RT 001 Dusun Budi Jaya di Desa Wawasan, merasa terkejut ketika menerima surat pemberhentiannya dari Kepala Desa Wawasan.
Surat tersebut dikeluarkan pada 7 Oktober 2024, namun tidak disertai alasan yang jelas mengenai pelanggaran yang dituduhkan kepadanya.
Dalam surat itu, Kepala Desa hanya merujuk pada peraturan dari Kementerian Dalam Negeri dan Peraturan Pemerintah tanpa memberikan penjelasan spesifik terkait pelanggaran yang dilakukan oleh Hariyono.
“Saya diberhentikan karena melanggar undang-undang, tapi saya kurang paham maksudnya,” ungkap Hariyono pada Jum’at (18/10/2024).
Hariyono menduga bahwa pemecatannya berkaitan dengan dukungannya kepada pasangan calon Radityo Egi Pratama dan Syaiful Anwar dalam kontestasi pemilihan bupati mendatang.
Menariknya, ia menyatakan bahwa ada lima ketua RT lainnya yang juga mengalami nasib serupa, yang menunjukkan adanya pola yang lebih luas dalam tindakan Kepala Desa.
Dalam pandangannya, tindakan pemberhentian ini mencerminkan ketidakadilan. Ia menilai Kepala Desa terafiliasi dengan petahana Nanang Ermanto, yang merupakan rival Egi dalam pemilihan tersebut.
“Kok hanya yang dianggap tidak menyenangkan yang diberhentikan? Ini jelas ada yang tidak beres,” tambahnya.
Meskipun menghadapi pemecatan, semangat Hariyono untuk mendukung Egi tidak luntur sedikit pun.
Ia menegaskan bahwa perjuangannya adalah untuk kebaikan bersama, dan ia siap menanggung konsekuensi apapun demi perubahan di Lampung Selatan.
“Gak apa-apa saya dipecat, yang penting Mas Egi jadi bupati,” pungkasnya dengan penuh tekad.
Dukungan Hariyono menunjukkan betapa pentingnya komitmen masyarakat dalam memilih pemimpin yang mereka percayai, meskipun harus menghadapi risiko.
Keberanian dan dedikasinya mencerminkan harapan akan perubahan yang lebih baik di daerahnya.