BERITA

Pendapatan APBD Pemkab Pesawaran Mencapai Rp1,22 Triliun dalam Rapat Paripurna DPRD

212
×

Pendapatan APBD Pemkab Pesawaran Mencapai Rp1,22 Triliun dalam Rapat Paripurna DPRD

Sebarkan artikel ini
Pendapatan APBD Pemkab Pesawaran Mencapai Rp1,22 Triliun dalam Rapat Paripurna DPRD
Pendapatan APBD Pemkab Pesawaran Mencapai Rp1,22 Triliun dalam Rapat Paripurna DPRD

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesawaran dan DPRD Pesawaran mengadakan rapat paripurna istimewa pada Selasa (4/7/2023) untuk membahas dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2022.

Rapat tersebut bertujuan agar Raperda tersebut dapat menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Sekretaris Daerah Pesawaran, Wildan, menjelaskan bahwa pembangunan di Pesawaran dilaksanakan secara bertahap dan berkesinambungan dengan memperhatikan skala prioritas pembangunan.

Penetapan skala prioritas pembangunan ini dilakukan untuk sejalan dengan kapasitas dan kemampuan fiskal pemerintah daerah.

Wildan juga menyadari bahwa pelaksanaan APBD tahun 2022 belum sepenuhnya memenuhi kebutuhan dan aspirasi masyarakat, sehingga rekomendasi dari DPRD sangat diperlukan untuk penyempurnaan pelaksanaan dan pertanggungjawaban APBD di masa mendatang.

Baca Juga:  Kehebohan! Video Viral: Harimau Terperangkap di Kawasan Jalinbar Tanggamus-Pesisir Barat Bengkunat

Dalam laporan hasil pelaksanaan dan pertanggungjawaban APBD 2022, terungkap bahwa pendapatan yang terealisasi mencapai Rp1,22 triliun, sedangkan belanja yang terealisasi sebesar Rp1,263 triliun.

Wildan menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada pimpinan dan anggota DPRD Pesawaran atas kerja keras mereka dalam membahas Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2022.

Raperda tersebut akan selanjutnya disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Lampung untuk dievaluasi, sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *