BERITA

Pendaftaran Paslon Dawam-Ketut Diterima KPU untuk Pilkada Lampung Timur 2024, Siap Cabut Gugatan di Bawaslu

58
×

Pendaftaran Paslon Dawam-Ketut Diterima KPU untuk Pilkada Lampung Timur 2024, Siap Cabut Gugatan di Bawaslu

Sebarkan artikel ini
Pendaftaran Maju Pilkada Lampung Timur 2024 Diterima KPU, Paslon Dawam - Ketut Bakal Cabut Gugatan di Bawaslu
Pendaftaran Maju Pilkada Lampung Timur 2024 Diterima KPU, Paslon Dawam - Ketut Bakal Cabut Gugatan di Bawaslu

Media90 – KPU Lampung Timur secara resmi menerima berkas pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur, Dawam Raharjo dan Ketut Erawan, setelah melakukan perbaikan pada Kamis (12/9/2024).

Dengan diterimanya berkas ini, pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Lampung Timur 2024 akan berlangsung tanpa adanya calon melawan kotak kosong, menggagalkan rencana pasangan Ella Siti Nuryamah dan Azwar Hadi untuk melawan kotak kosong.

Desman Yusri, Komisioner KPU Lampung Timur, menjelaskan bahwa dokumen Dawam Raharjo dan Ketut Erawan dinyatakan lengkap setelah mereka melakukan perbaikan sesuai instruksi dari KPU RI.

“Kami sudah melaksanakan Surat Dinas 2038 dari KPU RI, dan dokumen pasangan calon yang mendaftar pada masa perpanjangan telah diterima dan dinyatakan lengkap,” ujar Desman Yusri kepada awak media.

Baca Juga:  Keputusasaan Terkuak: Kurir Narkoba Asal Pesawaran Berupaya Menelan Sabu Saat Akan Ditangkap, Berakhir Ditangkap di Pringsewu

Desman menambahkan bahwa kedatangan pasangan Dawam dan Ketut bukanlah pendaftaran ulang, melainkan pelengkapan berkas yang sebelumnya belum lengkap.

“Terkait Sistem Informasi Pencalonan (Silon), kami menggunakannya secara manual tanpa gangguan. Kami telah mengeluarkan tanda bahwa pasangan tersebut diterima sebagai pendaftar,” jelas Desman Yusri.

Sementara itu, bakal calon Bupati Lampung Timur, M Dawam Raharjo, menyatakan rasa syukurnya atas diterimanya berkas pendaftaran dirinya dan Ketut Erawan di KPU Lampung Timur.

“Terima kasih atas dukungan selama ini. Alhamdulillah, berkas pendaftaran kami telah diterima dan lengkap,” kata Dawam Raharjo.

Ketua DPC PDIP Lampung Timur, Ali Johan, mengungkapkan bahwa dengan diterimanya pendaftaran Dawam-Ketut, pihaknya akan mencabut gugatan yang sebelumnya dilayangkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Timur.

“Kami akan mencabut gugatan dari kuasa hukum PDIP karena pendaftaran di KPU sudah dinyatakan selesai,” ujar Ali Johan.

Baca Juga:  Tantangan Baru: Wali Kota Bandar Lampung Ajak Generasi Muda Kuatkan Agama dan Kebajikan

Di sisi lain, kuasa hukum Dawam-Ketut, Ahmad Handoko, juga berencana untuk mencabut laporan sengketa Pilkada yang sebelumnya dilayangkan ke Bawaslu.

“Dengan diterimanya pendaftaran di KPU, gugatan yang kami ajukan tidak lagi relevan, jadi kami akan mencabut gugatan tersebut,” jelas Ahmad Handoko.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *