BERITA

Pencuri dan Penadah Motor Parkir di Jati Mulyo, Lampung Selatan, Dibekuk Polsek Jati Agung

17
×

Pencuri dan Penadah Motor Parkir di Jati Mulyo, Lampung Selatan, Dibekuk Polsek Jati Agung

Sebarkan artikel ini
Gondol Motor Parkir di Jati Mulyo Lampung Selatan, Pencuri dan Penadahnya Diringkus Polsek Jati Agung
Gondol Motor Parkir di Jati Mulyo Lampung Selatan, Pencuri dan Penadahnya Diringkus Polsek Jati Agung

Media90 – Team Opsnal Polsek Jati Agung berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Dusun Jatisari, Desa Jati Mulyo, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).

Dua tersangka berhasil diamankan dalam kasus ini, yaitu RF (22), warga Kelurahan Kaliawi, dan RD (29), warga Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Kota Bandar Lampung.

Kapolsek Tanjung Bintang, Iptu Olivia Jeniar Chaniagung, mewakili Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin, mengungkapkan bahwa peristiwa pencurian ini terjadi pada Jumat (26/4/2024) sekitar pukul 13.30 WIB.

Saat itu, korban SR (22) sedang bertamu ke rumah kawannya dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Gear berwarna hijau dengan nomor polisi BE 2887 AGG. Korban memarkir sepeda motornya di depan rumah, tepat di depan garasi mobil.

Baca Juga:  Siswi SDN 1 Bumi Dipasena Sejahtera Kelas 6 Sabet Emas dan Perunggu di Kejurda Go Ju Ass Lampung 2024

Namun, tidak lama berselang, sepeda motor korban yang diparkir di depan garasi tersebut hilang. Menyadari kejadian tersebut, korban segera melapor ke Polsek Jati Agung untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp10 juta,” ungkap Kapolsek Iptu Olivia, Jumat (20/9/2024).

Mendapat laporan dari korban, Team Opsnal Polsek Jati Agung yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Andi Kesuma Jaya langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Setelah melakukan serangkaian upaya investigasi, tim berhasil mengamankan tersangka RF di daerah Kaliawi. Saat diinterogasi, RF mengaku telah menjual sepeda motor hasil curian tersebut kepada RD.

Kedua tersangka beserta barang bukti berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolsek Jati Agung untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kedua tersangka kita tahan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkas Iptu Olivia.

Baca Juga:  Pemkab Lampung Selatan Rencanakan Perbaikan 2.300 Meter Jalan Penghubung Karang Rejo dan Jati Agung pada Oktober 2024

Kasus ini menunjukkan kesigapan aparat Polsek Jati Agung dalam menindaklanjuti laporan masyarakat dan mengungkap pelaku pencurian sepeda motor yang meresahkan warga setempat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *