BERITA

Penangkapan Warga Bangladesh Tanpa Izin Tinggal saat Bekerja sebagai Penjaga Sapi di Sekampung Lampung Timur

172
×

Penangkapan Warga Bangladesh Tanpa Izin Tinggal saat Bekerja sebagai Penjaga Sapi di Sekampung Lampung Timur

Sebarkan artikel ini
Kerja Angon Sapi dan tak Punya Izin Tinggal, Warga Bangladesh Dicokok di Sekampung Lampung Timur
Kerja Angon Sapi dan tak Punya Izin Tinggal, Warga Bangladesh Dicokok di Sekampung Lampung Timur

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Seorang warga negara asing (WNA) asal Bangladesh bernama Sattar telah ditangkap oleh Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda, Lampung Selatan.

Penangkapan ini dilakukan di Desa Girikarto, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur pada tanggal 20 Februari 2024.

Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham HAM Lampung, Tato Juliadin Hidayawan, menjelaskan bahwa Sattar ditahan setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan keterangan dari beberapa saksi.

Penahanan resmi dilakukan pada tanggal 19 Maret 2024 di rutan kelas IIB Sukadana, Lampung Timur.

“Tindakan penangkapan dilakukan setelah kami menerima laporan dari masyarakat sehubungan dengan keberadaan orang asing di wilayah tersebut. Saat kami melakukan pengecekan, WNA tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan yang sah seperti paspor dan izin tinggal yang masih berlaku,” ungkap Tato Juliadin Hidayawan pada Rabu (20/3/2024).

Baca Juga:  Mempererat Jalinan Emosional Antara Petugas dan Warga Binaan: Lapas Kalianda Menyelenggarakan Silaturahmi di Seluruh Blok

Menurut Tato, Sattar telah memasuki Indonesia pada tahun 2015 bersama dengan istrinya dari Malaysia.

Namun, sedikit ironisnya, istrinya masuk ke Indonesia sesuai dengan prosedur yang berlaku, sementara Sattar memilih jalur gelap atau ilegal.

“Mereka bertemu di Malaysia pada tahun 2022. Sayangnya, istri Sattar telah meninggal dunia sebelum penangkapannya. Saat ditangkap, Sattar diketahui sedang memberikan makanan kepada hewan ternak sapi,” jelas Tato.

Dalam operasi penangkapan ini, pihak Imigrasi berhasil menyita sejumlah barang bukti termasuk ponsel, buku nikah sementara asli, berkas slip pendaftaran pendatang asing tanpa izin, surat persatuan kebijakan berkas perisikan dari Malaysia, dan buku tulis.

Tato menjelaskan bahwa Sattar dijerat dengan Pasal 119 Ayat (1) dan Pasal 13 UU Nomor 6/2011 Tentang Keimigrasian.

Baca Juga:  Optimalkan Prisensi Digital: Aparatur Kampung Bumi Dipasena Agung Mengikuti Pelatihan Aplikasi Website OpenSID

Ancaman hukuman atas pelanggaran tersebut adalah penjara dengan kurungan paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp500 juta.

Penangkapan ini menunjukkan komitmen pihak berwenang dalam menegakkan aturan keimigrasian demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Lampung Timur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *