Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Pada Rabu pagi, 17 Januari 2024, jajaran Satreskrim Polres Lampung Timur berhasil membongkar dugaan tindak pidana penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar.
Operasi ini berhasil mengamankan seorang tersangka, SR (54), warga Kecamatan Mataram Baru.
Iptu Johanes EP Sihombing, Kepala Satreskrim Polres Lampung Timur, menyampaikan bahwa penggerebekan tersebut dimulai dengan pengamanan terhadap satu unit sepeda motor Honda Revo yang mengangkut enam jerigen berisi BBM bersubsidi jenis bio solar.
“Pengungkapan kasus tersebut, berawal tim mengamankan satu unit sepeda motor Honda Revo mengangkut enam jerigen berisi BBM bersubsidi jenis bio solar,” ungkap Iptu Johanes EP Sihombing.
Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas kepolisian, pengemudi sepeda motor inisial AS tidak dapat menunjukkan dokumen terkait kegiatan pengangkutan BBM bersubsidi jenis bio solar tersebut.
“Dalam keterangannya, pengemudi sepeda motor inisial AS mengaku, hanya diperintah tersangka SR, untuk mengantarkan enam jerigen berisi 200 liter ke wilayah Labuhan Maringgai,” jelas Johanes EP Sihombing.
Pengembangan selanjutnya oleh petugas kepolisian berhasil mengamankan tersangka SR, yang ternyata melakukan aktivitas pembelian BBM bersubsidi jenis bio solar dari SPBU di wilayah Kecamatan Labuhan Maringgai menggunakan truk.
“Diduga BBM bersubsidi jenis Bio Solar tersebut dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi, sekitar Rp8.200 per liternya, ke kawasan Kuala Penet, Labuhan Maringgai,” tambah Johanes EP Sihombing.
Selain tersangka SR, petugas kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit truk, satu unit sepeda motor, enam jerigen berisi BBM bersubsidi jenis bio solar, 19 jerigen kosong, timbangan, ember, gayung, selang, torong, dan beberapa plat aluminium bertulisan nomor polisi kendaraan.
Kepolisian Lampung Timur berkomitmen untuk menindak tegas pelaku penyelundupan BBM bersubsidi demi menjaga ketertiban dan keadilan dalam distribusi bahan bakar di wilayah tersebut.